Jumat, 5 September 2025

Minta Kolom Agama di KTP Dihapus, Penggugat Kutip Buku Tito Karnavian Tentang Konflik Poso

Seorang warga sipil warga negara Indonesia bernama Taufik Umar menggugat keharusan mengisi status agama pada kolom agama di KTP.

Kompas.com/Wawan H Prabowo
KOLOM AGAMA DI KTP - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. MK kini sedang menyidangkan gugatan seorang warga sipil warga negara Indonesia bernama Taufik Umar yang mempersoalkan keharusan mengisi status agama pada kolom agama di KTP (Kartu Tanda Penduduk). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga sipil warga negara Indonesia bernama Taufik Umar menggugat keharusan mengisi status agama pada kolom agama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Umar melalui kuasa hukum Teguh Sugiarto pada sidang gugatannya di MK menyebut kolom agama di KTP dapat mengakibatkan risiko keselamatan.

“Itu dokumen publik yang bisa diakses umum itu rawan untuk terjadinya ancaman terhadap hak hidup selain dan minimalnya adalah diskriminasi,” kata Teguh, Rabu (3/9/2025).

Umar merupakan salah satu korban sweeping KTP saat terjadi konflik Kabupaten Poso beberapa waktu silam.

Dalam perkara 155/PUU-XXIII/2025 yang Umar gugat bersama Timbul G Simarta, mereka menggunakan buku yang ditulis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat ia masih aktif di kepolisian sebagai rujukan.

"Dan argumen kami ini sudah dibenarkan juga oleh Drs Tito Karnavian yang menulis dalam buku tentang konflik Poso,” jelas Teguh.

“Di situ banyak disebutkan tentang bahwa ada sejumlah korban yang terkena sweeping karena di KTP-nya terbukti beragama "lawannya", maka kemudian dibunuh," ia menambahkan.

Adapun buku rujukan itu berjudul Indonesian Top Secret: Membongkar Konflik Poso yang terbit pada tahun 2008 silam.

Buku itu membongkar Konflik Poso Operasi Investigasi dan Penindakan Pelaku Kekerasan di Sulawesi Tengah.

Pemohon menyebut, fakta yang sangat penting diungkap dalam buku yang ditulis tersebut menyatakan secara eksplisit kolom agama di KTP menjadi pemicu langsung pembunuhan saat konflik di Poso.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Penghapusan Kolom Agama dan Syarat Sah Perkawinan

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berkaitan dengan kata "agama" dan "kepercayaan" dianggap tidak ada.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan