Selasa, 9 September 2025

Mahkamah Agung Bebaskan 101 Narapidana Kasus Korupsi Sejak 2007

"ICW mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Tangkapan Layar Kompas TV
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menanggapi alasan Jokowi memberikan grasi pada Annas Maamun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ditengarai tak hanya hobi memangkas hukuman bagi terdakwa kasus korupsi. Sepanjang 2007 hingga 2018, MA kerap membebaskan terpidana koruptor di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

"ICW mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Dia tak memerinci siapa saja terpidana yang diputus bebas di tingkat itu. Namun Kurnia melihat, pengurangan masa hukuman bagi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham sebagai pengingat atas perilaku MA. Sebab dua tingkat pengadilan sebelumnya menyebutkan Idrus terbukti menerima suap Rp2,25 miliar.

"Malah, pada tingkat banding hukuman yang bersangkutan diperberat menjadi 5 tahun, yang sedari awal pada tingkat Pengadilan Negeri hanya 3 tahun penjara," kata Kurnia.

Menurut dia, wajar jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham, mencoreng citra MA. Karena masyarakat merupakan pihak yang terdampak langsung kejahatan korupsi.

Kurnia mengimbau MA berbenah. Terutama dalam menyatukan pandangan melihat kejahatan korupsi. Sebab jika seseorang telah terbukti melakukan korupsi, tak perlu lagi dilakukan pengurangan masa hukuman.

"Bahkan akan lebih baik jika diberikan hukuman maksimal," kata Kurnia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan