Senin, 1 September 2025

Perpanjangan Izin FPI

Perpanjangan Izin FPI Tak Bisa Diberikan, Mahfud MD Beberkan 5 Syarat Pengurusan SKT Ormas

Mahfud MD menyampaikan lima syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi masyarakat (ormas).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia mengaku, permasalahan SKT FPI itu sudah dibicarakan sejak Juni 2019.

"Sejak bulan Juni, SKT FPI ini kan sudah diributin karena tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Diketahui, Fachrul Razi telah menyampaikan ada surat pernyataan dari FPI yang menerangkan akan setia pada Pancasila dan tak akan melanggar hukum.

Menko Polhukam Mahfud MD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Mahfud MD, surat pernyataan bermaterai dari FPI tersebut tidak bisa mengganti adanya AD/ART.

"Yang jadi masalah, tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai," jelasnya.

Mahfud menjelaskan, hanya AD/ART yang diumumkan kepada masyarakat, sehingga AD/ART merupakan dokumen yang penting.

"Karena surat pernyataan bermaterai itu tidak diumumkan ke publik, yang diumumkan dalam berita negara itu AD/ART yang dibuat oleh notaris," katanya.

Sehingga, Mahfud meminta FPI untuk membuat kesepakatan dengan Kementerian Agama terlebih dahulu.

"Itu masih menimbulkan masalah, jadi disepakati, kembalilah ke Kementerian Agama supaya disepakati dulu," jelas Mahfud.

"Ini masalahnya pada AD/ART bukan pada surat pernyataan bermaterai," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan