PKB Usulkan RUU Perubahan Iklim di Prolegnas 2020
Fraksi PKB DPR mengusulkan RUU Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Editor:
Hasanudin Aco
”Jadi seperti kita tahu ada 12 pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, itu kan tentunya pasti banyak sekali mudaratnya untuk masyarakat,” katanya.
Dikatakan Ratna Juwita, dari kajian yang dilakukan PKB, dalam UU Minerba tidak ada klausul yang mengatur tentang tanah jarang seperti lahan gambut yang di dalamnya terdapat micro hydro.
Selain itu, juga belum ada pidana untuk penggunaan merkuri dalam perusahaan pertambangan emas.
“Ini bagaimana positioning kita untuk membantu masyarakat yang lahannya itu digunakan untuk wilayah pertambangan. Jadi itu yang saya concern untuk revisi Undang Undang Minerba,” urainya.
Dalam mengajukan RUU Perubahan Iklim, PKB akan membicarakan dengan fraksi lainnya di DPR sehingga RUU ini bisa dibahas dan selanjutnya menjadi UU.
“Dan bagaimana isu ini bisa lebih diterima oleh masyarakat, artinya mereka semakin aware dengan perjuangan kita terkait perubahan iklim,” pungkasnya.