Dirut Garuda Dipecat
Erick Thohir Sayangkan Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton yang Perburuk Citra & Kinerja BUMN
Erick Thohir sangat menyayangkan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton oleh oknum yang memperburuk citra dan kinerja BUMN
Erick menjelaskan, Harley Davidson yang diselundupkan tersebut keluaran tahun 1970-an atau jenis motor klasik dan resmi diboyong Ari Askhara pada April 2019.
"Lalu pembelian dilakukan April 2019. Proses transfer dilakukan ke rekening pribadi manager keuangan Garuda di Amsterdam," katanya.
Menteri BUMN ini juga menyebut kasus penyelundupan Harley Davidson ini dibantu oleh karyawan Garuda Indonesia berinisial IJ.
"Saudara IJ membantu tugas pengiriman dan lain-lain, tapi akhinya seperti hari ini," lanjut Erick.
Senada dengan pernyataan Erick Thohir, Wakil Direktur Indef Eko Listianto, menyesalkan reputasi Garuda Indonesia, setelah penemuan motor besar Harley Davidson milik Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara.
Eko Listianto menyebut temuan penyelundupan barang seperti kasus Garuda ini menurutnya sering terjadi.
"Secara keseluruhan ini sebuah fenomena yang sekarang memang sering terjadi, ada titipan, gambaran umumnya seperti itu," ujar Eko Listianto di Studio Menara Kompas, Kamis (5/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurutnya, penemuan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda akan berakibat pada reputasi Garuda Indonesia.
Alasannya, karena temuan dari Bea Cukai tersebut melibatkan jajaran Direksi Garuda.
"Kemudian ini menimpa di pesawat baru yang baru dibeli dan di dalamnya ada jajaran direksi," kata Eko.
"Paling saya sesalkan adalah aspek reputasinya sendiri dari Garuda," jelasnya.
Eko Listianto juga menyebut penyelundupan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia adalah upaya untuk menghindari pajak.
"Ini berbagai cara untuk menghindari pihak masuk atau pajak yang lainnya," ujar Eko Listianto.
"Dalam konteks ini kan pengawasan dan juga sekaligus kepada siapapun yang membawa barang-barang dari luar negeri, dicatatkan kalau itu melalui mekanisme penerbangan," jelas Eko.
Sehingga Eko mengatakan, penumpang mempunyai kewajiban membayar pajak dan biaya masuk atas barang-barang yang dibelinya dari luar negeri.
"Kalau ada pajaknya ya harus dibayar, kalau ada biaya masuknya ya harus dibayar gitu," ujarnya.
Ia menyebut ketentuan yang mengatur biaya masuk dan pajak tersebut sudah ada peraturannya.
Selain itu, dari pihak Bea Cukai juga sudah melakukan proses pengawasan.
"Secara regulasi sudah ada dan secara aspek pengawasan juga dilaksanakan," katanya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bea-cukai-moge.jpg)