Selasa, 2 September 2025

Dirut Garuda Dipecat

Gerindra: Dirut yang Baru Harus Bisa Bikin Garuda Indonesia Untung

saat ini posisi Dirut Garuda Indonesia diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Fuad Rizal.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Lusius Genik
Politikus Gerindra Andre Rosiade di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengutarakan kriteria yang harus dimiliki Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia terpilih.

Diketahui saat ini posisi Dirut Garuda Indonesia diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Fuad Rizal.

Andre menyebutkan, ada tiga kriteria yang dimiliki Dirut Garuda Indonesia nantinya.

Baca: Deretan Kekayaan Ari Askhara Eks Dirut Garuda Indonesia, Jam Tangan Miliaran, 3 Mobil, Hingga Rumah

Baca: Viral Video Pidato Diduga Ari Askhara Eks Dirut Garuda Membantah Mundur, Saya Siap Tanggung Jawab

Baca: Pengakuan Iis Dahlia Terkait Suaminya yang Pilot Garuda: Dia Salah Satu Crew yang Aktif

Pertama yaitu profesional, kedua berintergritas dan mampu membuat perusahaan untung.

"Itu saja kriterianya. Enggak banyak-banyak kriterianya yang kita minta. Bisa bikin untung Garuda," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Andre mengatakan, penentuan posisi Dirut akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kan ada mekanismenya. Ini kan perusahaan ada 45 hari waktu yang dibutuhkan agar RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Kita tunggu saja," ujar Andre.

Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan mencopot Ari Ashkara dari jabatannya sebagai Dirut Garuda.

Pencopotan ini terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton.

Dari hasil audit diketahui pemilik Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan pesawat Garuda A330-900 adalah direksi Garuda berinisial AA.

Merespons insiden itu, Dewan Komisaris Garuda Indonesia resmi menetapkan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Fuad Rizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama pada Jumat (6/5/2019).

Penunjukkan Plt Dirut itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. DEKOM/SKEP/011/2019 tanggal 5 Desember 2019.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan