Selasa, 9 September 2025

KPK Geledah Kantor BPR Indramayu Terkait Penyidikan Bupati Supendi

Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu, Selasa (10/12/2019) pagi.

Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Selama 40 Hari

"Penggeledahan sejak pukul 10 pagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).

Febri belum bisa membeberkan hasil penggeledahan tersebut.

Karena saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Selain itu, Senin (9/12/2019) kemarin tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota.

"Saksi dari unsur Pemkab Indramayu Dan swasta. Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek.

Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa.

Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda.

Sementara Wempy menerima Rp 560 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Baca: KPK Sita Uang Rp 20 Juta dan Dokumen Proyek Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Indramayu

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan