Dirut Garuda Dipecat
Soal Penyelundupan Harley Ari Askhara, Abdul Fickar Sebut Semua Pihak Terkait Bisa Terseret Pidana
Abdul Fickar Hadjar menegaskan dalam tindakan pidana, yang membantu melancarkan tindakan melanggar hukum juga akan ikut terseret.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Ifa Nabila
Akibat dari melakukan tindakan penyelundupan barang ilegal yang melanggar undang-undang kepabeanan, Ari Askhara dapat dihukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan maskapai Garuda Indonesia akan dikenakan denda terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Pernyataan tersebut diungkapkan Budi Karya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (9/12/2019).
Budi Karya menjelaskan hubungan antara Kementerian Perhubungan dengan permasalahan penyelundupan Harley dan sepeda Brompton ada di dalam sektor keamanan.
Menurut penuturan Budi Karya, dalam ketentuan sudah dijelaskan.
Yakni dalam sebuah penerbangan harus terdapat flight approval.
Kemudian di dalam flight approval atau persetujuan penerbangan dituliskan daftar nama penumpang hingga barang yang dibawa.
Flight approval berlaku dalam semua jenis penerbangan yang akan dilakukan termasuk ferry flight.

Dilansir hubud.dephub.go.id, penerbangan ferry atau ferry flight adalah penerbangan tanpa penumpang umum untuk ke dan dari luar negeri.
"Kalau Kementerian Perhubungan concern-nya adalah berkaitan dengan safety," jelas Budi Karya.
"Sesuai dengan ketentuan, apabila suatu penerbangan, juga termasuk penerbangan ferry ada flight approval, nah flight approval itu harus mencantumkan penumpang dan barang yang dibawa," imbuhnya.
Budi Karya mengatakan maskapai akan dikenakan dan harus membayar denda, apabila dalam melakukan penerbangan jenis apapun tidak mencantumkan nama penumpang dan barang yang di bawa dalam flight approval.