Kamis, 2 Oktober 2025

MK Putuskan Tiga Syarat Baru Mantan Narapidana yang Akan Maju Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tiga syarat baru bagi mantan terpidana yang akan maju sebagai kepala daerah

net
Ilustrasi palu hakim 
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved