Rabu, 27 Agustus 2025

Viral Media Sosial

Viral Pasien RSJ Dipukul Satpam, Ini 4 Hak-hak ODGJ yang Jarang Diketahui

Viral video pasien RSJ dipukul, ini hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa yang jarang diketahui

https://www.instagram.com/makasar_info/
Viral pasien RSJ dipukul, Ini Hak-hak ODGJ yang Jarang Diketahui 

3. Hak hidup

Hak hidup ODGJ
Hak hidup ODGJ (komnasham.go.id)

Hak merupakan sesuatu yang melekat dan dibawa secara alamiah ketika seorang individu dilahirkan di dunia.

Salah satu hak dasar, adalah hak hidup.

Hak hidup untuk ODGJ sama tingkatannya dengan orang normal pada umumnya.

Pemerintah Indonesia menjamin hal ini di dalam UUD NKRI 1945 pasal 28 I ayat 1:

"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun."

Untuk hak hidup dipertegas lagi lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 9 ayat 1:

"Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya"

Baca: Viral Video ODGJ Dipukul Security, Perekam Mengaku Dimintai Video oleh Pihak Keluarga Pasien

4. Hak kehidupan yang layak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 41 ayat 1 dan 2 disebutkan jika ODGJ berhak mendapatkan penghidupan yang layak.

(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.

(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan. Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, miningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 (depkes.go.id)

Mengenai hak-hak penderita gangguan jiwa juga dirumuskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan  pasal 148 ayat 1 dan Pasal 149

Pasal 148 ayat (1) UU Kesehatan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan