Sabtu, 11 April 2026

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Suap Pengadaan Mesin Pesawat Garuda Indonesia

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno, eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia)," katanya

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa tujuh orang saksi.

Baca:  KPK Mau Parpol Tak 'Palak' Kader yang jadi Menteri karena Dana Bantuan Naik

Mereka adalah Konsultasi Aviasi Mandiri yang juga mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban dan Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia Azwar Anas.

Kemudian VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries PT Garuda Indonesia Enny Kristiani dan CEO PT ISS Indonesia yang juga mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan.

Direktur Keuangan PT Delta Dunia Makmur yang juga mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Eddy Porwanto Poo, mantan VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia Dodi Yasendri, serta ibu rumah tangga bernama Dessy Fadjriaty.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno, eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).

Dalam perkara ini Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Sejauh ini Hadinoto belum ditahan KPK.

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180.000 dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap. 

KPK juga mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier. 

KPK sebelumnya menemukan fakta yang signifikan bahwa aliran dana yang diberikan tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, melainkan juga dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar, yang juga tersangka dalam kasus ini, saat menjabat direktur utama Garuda melakukan beberapa kontrak pembelian bernilai miliaran dolar AS dengan empat pabrikan pesawat, Kontrak pembelian berlangsung pada kurun 2008 hingga 2013.

Kontrak dimaksud yakni pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, dan kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved