Setujui Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD Singgung Putusan Hakim: Sudah Ringan Dipotong Lagi
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.
Editor:
Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD mengaku sangat menyetujui pemberian hukuman mati bagi para koruptor.
Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (12/12/2019), Mahfud MD menyebut hukuman mati telah diatur sejak lama dalam undang-undang.
"Saya dari dulu sudah setuju kan itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa itu dirusak oleh koruptor itu," ucap Mahfud MD.
Menurut dia, pelaku korupsi dalam jumlah besar patut dijatuhi hukuman mati.
"Sehingga kalau menurut saya, kalau koruptornya serius dengan jumlah besar ya saya setuju (hukuman mati)," ujar Mahfud MD.
Lantas, Mahfud MD menyebut hukuman mati bagi koruptor sudah tercantum dalam undang-undang.
"Dan sebenarnya kan sudah ada ancaman hukuman mati," kata Mahfud MD.
"Dan koruptor itu bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengurangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana."
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut belum adanya kriteria yang jelas tentang pemberian hukuman mati.