Rabu, 10 September 2025

Mukernas PPP

Mukernas PPP: Achmad Baidowi Undang Kubu PPP Versi Muktamar Jakarta Hadir, Jadi Peserta Bukan Utusan

PPP menggelar Musyawarah Kerja Nasional 14-16 Desember 2019 mengundang PPP versi Muktamar Jakarta untuk menghadiri sebagai peserta bukan utusan.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Kolase Tribunnews/KOMPAS.com/Rakhmat Nur Hakim/Ardito Ramadhan D
Ketua OC Mukernas PPP Achmad Baidowi dan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Humphery Djemat 

Menyikapi Pilkada 2020, Humphery Djemat menolak adanya praktik politik transaksional dan pemberian mahar.

Kendati telah melangsungkan lebih awal Mukernas, Achmad Baidowi tetap mempersilakan kubu pihak Humphery Djemat ini menghadiri Mukernas hari ini.

Tetapi Awi menggarisbawahi, hadirnya PPP kubu Humphery Djemat bukan sebagai utusan.

Namun, kubu PPP hasil Muktamar Jakarta hadir sebagai peninjau atau peserta Mukernas.

"Bagaimana yang masih mengklaim dirinya sebagai PPP? Ya kalau mau hadir, hadir saja," ujar Awi di kantor DPP PPP Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Awi menegaskan kembali Mukernas PPP hanya boleh diselenggarakan oleh pengurus harian DPP PPP yang sah diakui negara.

Adapun, kelompok yang diakui oleh negara adalah PPP versi Muktamar Pondok Gede yang dipimpin Suharso Monoarfa.

Seperti diketahui sebelumnya, terdapat dualisme di internal PPP.

Hal ini berawal dari Pemilu 2014 lalu.

Antarkedua belah kubu ini berbeda pilihan mengenai capres Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

Perbedaan ini berlanjut hingga Pemilu 2019 dengan capres yang sama.

Kronologi Perpecahan PPP

Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, adanya perpecahan anggota PPP dikarenakan sebagai berikut:

1. Adanya dinamika politik di PPP bermula dari Musyarawah Kerja Nasional (Mukernas) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

2. Bermula dari pemetaan dukungan Pemilihan Presiden 2014.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan