Senin, 29 September 2025

CPNS 2019

Proses Verifikasi Berkas Pelamar CPNS Kemenkumham 2019 Lulusan SLTA, 10 Dokumen Ini Harus Disiapkan

Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan akan ada proses verifikasi berkas bagi peserta lulusan SLTA dinyatakan lolos.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Wulan Kurnia Putri
cpns.kemenkumham.go.id
Selain mengetahui berkas yang harus dibawa, pelamar saat proses verifikasi harus mengenakan pakaian yang telag ditentukan. 

5. Ijazah SLTA/Sederajat (asli) / Surat Keterangan Lulus (asli);

6. Daftar nilai (asli) / Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (asli);

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar;

8. Surat Penyetaraan dan daftar nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan luar negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan pesantren);

9. Surat Keterangan Domisili (asli) dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut (bagi pelamar yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat eKTP);

10. Surat Keterangan Keturunan Putra/Putri Papua/Papua Barat (asli) dari Kelurahan/Kepala Desa/ Kepala Suku (khusus formasi putra/putri Papua/Papua Barat)

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2019 Dirilis 12 Desember, Ini Cara Cek Lolos atau Tidak
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2019 Dirilis 12 Desember, Ini Cara Cek Lolos atau Tidak (TRIBUN PONTIANAK)

Selain menyiapkan beberapa dokumen penting saat proses verifikasi berkas, peserta juga wajib mengetahui ketentuan pakaian yang harus dikenakan.

Pantia seleksi CPNS di lingkungan Kemenkumham, mewajibkan peserta harus memenuhi ketentuan pakaian.

Berikut ketentuan pakaian yang wajib dikenakan oleh peserta:

- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

- Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

- Sepatu tertutup berwarna hitam.

Selain lulusan SLTA, tahapan verifikasi data juga wajib diikuti oleh peserta formasi khusus penyandang disabilitas.

Peserta seleksi formasi khusus penyandang disabilitas yang lulus administrasi wajib melakukan tahapan verifikasi jenis dan juga tingkat disabilitasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan