Jumat, 15 Agustus 2025

Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Jadi Kabareskrim, Ini Pesan Bambang Soesatyo

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan perwira tinggi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019)

Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram @bambang.soestyo
Irjen Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik jadi Kabareskrim, Ini Pesan Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan perwira tinggi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Satu di antara perwira tinggi yang melakukan sertijab adalah Irjen Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Listyo Sigit Prabowo pun resmi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Pada pelantikan Kabareskrim baru ini, Bambang Soesatyo (Bamsoet) selaku Ketua MPR RI berikan pesan khusus.

Hal ini Bamsoet sampaikan melalui unggahan di akun Instagram miliknya @bambang.soesatyo, Senin (16/12/2019).

Bamsoet menyebutkan bahwa Irjen Listyo Sigit Prabowo harus memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian penanganan perkara pidana.

Bamsoet ingin restorative justice bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis formal dan bukan malah menjadi barang dagangan baru di institusi kepolisian.

Bamsoet mengatakan restorative justice sudah bisa diterapkan dalam peradilan anak maupun kasus pidana lain.

Namun, Bamsoet menegaskan penerapannya tidak boleh sembarangan.

Menurut Bamsoet, keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat harus selaras dalam penegakan hukum.

Bamsoet menegaskan restorative justice bukan untuk memberikan imunitas bagi korban, melainkan demi terciptanya keselarasan di masyarakat.

"PELANTIKAN KABARESKRIM. Bamsoet: Restorative Justice Harus Menjadi Perhatian Khusus Kabareskrim Baru

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri yang baru saja dilantik, Irjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian penanganan perkara pidana.

Sehingga bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis formal.

Dan bukan sebaliknya, menjadi barang dagangan baru di institusi kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan