Erick Thohir Bersihkan BUMN
Refly Harun Jelaskan Syarat Jadi Komisaris Perusahaan BUMN, Punya Integritas hingga Tahu Manajemen
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan syarat menjadi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan syarat menjadi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Refly Harun diketahui juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I.
Refly kemudian menjelaskan syarat apa saja yang harus dimiliki untuk ditunjuk sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Menurutnya, jabatan komisaris harus diisi oleh sosok yang memiliki integritas, punya waktu, dan mengerti peran manajemen perusahaan.
"Syarat menjadi komisaris, salah satunya integritas, kedua yang paling penting yaitu kecukupan waktu, dan kemudian mengerti ada peran manajemen," ujar Refly Harun di Studio Menara Kompas, Minggu (15/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, ia mencontohkan dirinya sendiri yang sudah berhasil ditunjuk menjadi Komisaris Utama Pelindo I.
"Saya misalnya dengan background hukum, kalau mau menjadi pengawas, saya bilang harus mengerti hukum, tahu soal keuangan, harus tahu governance in general," jelas Refly Harun.
"Kalau sudah mengerti seperti itu, paling tidak tahu melakukan pengawasan dari sisi hukumnya, keuangannya, dan dari sisi governance-nya," lanjutnya.
Refly Harun sebagai komisaris utama memiliki fungsi pengawasan dalam perusahaan.
Ditanya mengenai peran pengawasan dalam Pelindo I, Refly mengatakan, perusahaan yang ia pimpin hanya miliki lima anak perusahaan.
"Kita nggak banyak anak perusahaannya, cuma lima saja," ungkap Refly.
"Satu yang sudah beroperasional, yang empat belum beroperasional," jelasnya.
Mengenai empat anak perusahaan yang tidak beroperasional itu, ia menyebut karena belum ada penghasilannya.
"Saya kira memang belum bisa diharapkan, karena memang belum ada penghasilannya di sana," katanya.
Mengenai kasus yang belakangan terungkap, yaitu mantan Dirut Garuda, Ari Askhara yang merangkap jabatan sebagai komisaris utama di anak dan cucu perusahaan Garuda, Refly Harun membantah dirinya juga merangkap jabatan.
Ia mengaku jabatan komisaris tidak bisa rangkap jabatan, seperti halnya jabatan direksi.
"Kalau komisaris itu tidak rangkap jabatan, yang rangkap jabatan itu direksi," ujar Refly Harun.
"Kalau komisaris utama rangkap jabatan di anak perusahaan, dia jadi anak buah direksi, terbalik namanya," lanjut Refly.
Refly menjelaskan, anak perusahaan mendapat pendapatan investasi dari perusahaan induknya.
Sehingga direksi perusahaan induk itu menjadi komisaris di anak perusahaan untuk pengawasan.
"Maksud baiknya dari rangkap jabatan itu, karena anak perusahaan ini kan investasinya dari induk," katanya.
"Agar pengawasannya efektif, kemudian direksi itu menjadi komisaris di sana," jelas Refly.
Selain itu, menurut Refly, rangkap jabatan itu juga dimaksudkan agar efisien.
"Juga agar efisiensi, karena kalau komisarisnya dari luar, kan harus 100% dibayarnya," ungkapnya.
Refly melanjutkan, posisi direksi yang merangkap jabatan komisaris itu, biasanya posisinya disilang, agar tidak terjadi konflik kepentingan.
"Tetapi biasanya disilang, biar nggak ada conflict of interest," ungkapnya.
"Misalnya direksi A membawahi perusahaan B, maka dia tidak boleh menjadi komisaris di sana," jelas Refly.
Refly Harun menduga ada upaya untuk menambah pendapatan dari rangkap jabatan.
Sehingga dirinya setuju jika pembentukan anak dan cucu perusahaan BUMN dibatasi.
"Saya sebenarnya setuju kalau ini dibatasi," ujar Refly Harun.
"Saya kadang-kadang curiga juga, ini pintu samping bahkan pintu belakang untuk menambah pendapatan," jelasnya.
Refly Harun mengungkapkan, dari rangkap jabatan yang dilakukan oleh direksi perusahaan induk, dengan menjadi komisaris di anak perusahaan, maka direksi mendapat tambahan pendapatan sebesar 30%.
"Jadi pendapatan direksi itu bertambah 30%," ungkapnya.
"Jika total pendapatan dia sebagai direksi Rp 200 juta, maka sebagai komisaris di anak perusahaan berapapun jumlahnya, dia akan mendapat 30% saja," jelas Refly.
Refly kemudian menyinggung pemilihan Ahok dan Chandra Hamzah menjadi komisaris utama perusahaan BUMN.
Menurutnya, pemilihan kedua sosok itu bertujuan untuk memperkuat peran komisaris di perusahaan induk.
"Saya setuju misalnya Ahok dipanggil, Chandra Hamzah dipanggil, itu memberikan penguatan pada komisaris," katanya.
Ia menyebut para direksi perusahaan BUMN sebelumnya menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan komisaris.
"Karena selama ini kadang-kadang direksi 'kemaki' juga," katanya.
"Karena dia merasa punya jalan tol ke kementerian, dia kadang-kadang bisa saja mengabaikan komisarisnya," jelas Refly.
Sehingga, Refly berujar, jika komisaris di perusahaan BUMN diberi peran pengawasan oleh Kementerian BUMN, ia mendukungnya.
"Jadi kalau peran pengawasan yang akan dilakukan secara serius oleh Kementerian BUMN, saya yang termasuk akan mendukung," lanjut Refly.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/refly-harun-petahana-harus-mundur-bila-mencalonkan-kembali-itu-tak-ada-kepastian-hukum_20160927_114632.jpg)