Anies Baswedan Copot Plt Kadis Pariwisata Soal Penghargaan Diskotek Colosseum, Harusnya Tak Terjadi
Anies Baswedan mengambil langkah tegas terkait PNS yang memberikan penghargaan kepada diskotek Colosseum.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait penghargaan kepada diskotek Colosseum, Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan pihak inspektorat kini tengah melakukan evaluasi.
"Kemudian Plt diganti, mereka yang terlibat dinonaktifkan sampai pemeriksaan selesai," tegas Anies yang Tribunnews kutip melalui YouTube Kompas TV, Selasa (17/12/2019).
Menurut Anies, tidak seharusnya tempat seperti diskotek yang ada permasalahan menyangkut narkoba menerima penghargaan.
Ia menegaskan hal tersebut merupakan sesuatu yang seharusnya tidak terjadi.
Sanksi Terhadap PNS
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan menginstruksikan pemberian sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menerangkan instruksi itu ditujukan pada Inspektorat DKI Jakarta.
Diwartakan WartaKotaLive, Anies Baswedan menginstruksikan untuk memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian penghargaan Adikarya Wisata 2019.
"Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya, Senin (16/12/2019).
Ia menambahkan, sementara waktu jajaran yang terlibat dibebastugaskan dari pemeriksaan.
Baca: POPULER Sekda DKI Tanggapi Soal Sanksi bagi PNS yang Beri Penghargaan pada Diskotek Colosseum
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS yang berisi soal PNS yang terlibat dalam pemeriksaan harus dibebastugaskan dari posisinya.
Saefullah kemudian menyampaikan harapannya agar ke depan, PNS melakukan kajian lebih ketat terhadap prosedur dan kriterian penghargaan serta harus lebih cermat lagi.
Penghargaan Colosseum Dicabut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut penghargaan Adhi Karyawisata Diskotek Colosseum.
Berdasarkan penuturan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, pencabutan penghargaan berdasarkan perkembangan fakta yang terjadi di lapangan.
Ada beberapa fakta yang disebutkan Saefullah dalam Konferensi Pers di Balairung, Balaikota Jakarta, Senin (16/12/2019).
Fakta-fakta tersebut di antaranya, hasil kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Surat Teguran dari Kepala Dinas, Surat Pernyataan, serta ada tahapan-tahapan tim tidak cermat.
"Maka, pemberian Adhi Karyawisata 2019 kepada Colosseum dibatalkan," tutur Saefullah yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV,.
Baca: Ditunjuk Jadi Plt Kadisparbud DKI, Sri Haryati Belajar Dari Kelalaian Pejabat Terdahulu
Sebelumnya, pemberian penghargaan Adhi Karyawisata kepada diskotek tersebut viral.
Penghargaan diberikan pada Senin (9/12/2019).
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum, Senin (16/12/2019).
Pencabutan penghargaan ini menyusul temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan 34 pengunjung Diskotek Colosseum positif menggunakan narkoba.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, BNNP DKI Jakarta sempat merazia Diskotek Colosseum pada 8 September 2019, lalu.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, 34 pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
34 pengunjung tersebut, 19 orang laki-laki dan 15 orang perempuan.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga menyebut pihaknya sudah memberikan rekomendasi penutupan Diskotek Colosseum kepada dinas terkait.
"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan. Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," ujar Tagam.
Baca: Anies Baswedan Komentari Kasus Pegawai Honorer Masuk Got: Jaga Adab jika Tidak Kita Beri Sanksi
Adapun hukum yang mengatur adalah Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018.
Disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika di lokasi usaha maka izin usaha akan dicabut.
Bahkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa dilakukan secara langsung tanpa tahapan sanksi berupa teguran tertulis.
Penghargaan Colosseum
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan penghargaan Adikarya Wisata pada diskotek Colosseum Jakarta.
Terkait penghargaan tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memberikan penjelasan.
Berdasar penuturannya, diskotek Colosseum dinilai sudah bersih dari narkotika.
"Tempat itu sudah tidak terjadi yang dilarang menurut Perda kami," jelas Saefullah yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).
Ia menerangkan, hal-hal yang dilarang itu antara lain perdagangan atau peredaran narkotiba, sabu-sabu, dan barang-barang terlarang lainnya.
Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menegaskan semua sudah di level kebijakan dan aktivitas masyarakat yang taat pada aturan pasti diapresiasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
DKI Jakarta di penghujung 2019 ini menarik perhatian masyarakat.
Pasalnya, belum lama ini DKI Jakarta juga menjadi perbincangan.
Publik tak lupa dengan polemik Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang beberapa waktu menjadi obrolan.

Tanda Tangan Cetak Gubernur DKI Jakarta
Diketahui, pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019.
Dalam situs resmi Pemprov DKI Jakarta, piagam penghargaan itu dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur Anies Baswedan atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Anies Baswedan sempat memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.
Saefullah menyebut jika sampai ada kelalaian dalam penilaian, maka ada sanksi yang berlaku, termasuk penonaktifan.
“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Saefullah.
"Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan."
"Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi.”
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Ifa Nabila)