Sabtu, 23 Agustus 2025

CPNS 2019

KTP Jadi Persyaratan SKD dan SKB CPNS 2019, Bagaimana Cara Urus e-KTP Hilang? Simak Tahapannya

KTP jadi persyaratan SKD dan SKB CPNS, jika KTP hilang Anda harus segera membuat E-KTP yang baru, simak cara pembuatannya.

Tribun Batam
Cara Ururs E-KTP Hilang 

TRIBUNNEWS.COM - Proses seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil telah dilakukan oleh beberapa instansi.

Berikutnya akan ada proses Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang untuk menentukan lolos tidaknya pelamar pada proses seleksi CPNS 2019 ini.

Dilansir dari portal SSCN ada beberapa dokumen pelamar yang digunakan sebagai persyaratan administrasi CPNS 2019 ini.

Dokumen-dokumen asli pelamar nantinya harus dibawa ketika akan melaksanakan ujian atau seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar.

Pelamar harus membawa Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang dicetak mandiri menggunakan HVS A4 melalui website SSCN.

Selain iu peserta juga diminta untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Asli yang masih berlaku saat melaksanakan SKD.

Tapi sayangnya terkadang karena satu dan lain hal, mereka yang sudah memiliki KTP mengalami musibah kehilangan atau KTP-nya rusak.

Pada dasarnya KTP ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.

Untuk itu, mesti segera mengurus kembali agar mendapat pengganti KTP.

Patut diketahui, saat ini Indonesia sudah menerapkan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak 2011.

Di dalam e-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.

ILUSTRASI - Simak cara mengecek NIK untuk mendaftar CPNS 2019. Ada 2 alternatif yang bisa digunakan, simak di sini.
ILUSTRASI - Simak cara mengecek NIK untuk mendaftar CPNS 2019. Ada 2 alternatif yang bisa digunakan, simak di sini. (KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo)

Dilansir dispendukcapil.surabaya.go.id dan Indonesia.go.id, berikut kriteria pengurusan e-KTP yang hilang:

1. Pemohon KTP Elektronik membawa surat kehilangan yang masih berlaku dari kepolisian.

2. Membawa surat pengantar dari kelurahan

3. Membawa formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

4. Pemohon KTP Elektronik yang hilang adalah yang bersangkutan dan tak bisa diwakilkan.

5. Mengambil nomor antrian di loket antrian Disdukcapil.

6. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

-Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

-Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

-Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

-Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).

-Surat pengantar dari RT/RW.

Pembuatan E-KTP
Pembuatan E-KTP (Tribun Jateng)

Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut ini adalah tahapan Cara Mengurus E-KTP yang Hilang:

1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan, surat ini hanya berlaku 2 bulan.

2. Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (Itu jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak usah dibawah).

3. Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

4. Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

5. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

6. Setelah itu Anda datang ke kantor dinas kependudukan (Dispendukcapil) dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan kemudian ikuti alur atau tahapannya yang nantinya akan di pandu oleh petugas yang berjaga.

7. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

Proses verifikasi dan aktivasi E-KTP dengan mencocokkan sidik jari pemohon dengan data di dalam kartu.

8. Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Pengurusan E-KTP ini gratis alias tidak dipungut biaya.

Dari mulai membuat laporan kehilangan di kantor polisi hingga mengajukan penggantian E-KTP tidak dipungut biaya papun.

Jadi itu tadi adalah cara mengurus Kartu Tanda Penduduk yang Hilang, dari mulai berkas yang diperlukan hingga tata cara pembuatan E-KTP yang baru.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan