Sidang Pembacaan Eksepsi Kivlan Zen Kembali Ditunda
"Kita tunda tanggal 2 Januari 2020," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus kepemilikan senjata api dan peluru ilegal yang menjerat terdakwa Kivlan Zen.
Semula, sidang beragenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Rabu (18/12/2019) ini.
Namun karena alasan kesehatan majelis hakim menunda sidang itu sampai Kamis 2 Januari 2020.
"Kita tunda tanggal 2 Januari 2020," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Dia menjelaskan alasan penundaan sidang karena terdakwa Kivlan sedang menderita sakit.
"Mohon dimaklumi, terdakwa masih sakit. Eksepsi belum bisa dibacakan. Kami harap mudah-mudahan sembuh. Tanggal 2 (Januari) bisa dibacakan eksepsi," kata Saifuddin.
Baca: Penghuni Bekas Rumah Kivlan Zen di Kelapa Gading Mengaku Risih Kerap Didatangi Orang Tak Dikenal
Sementara itu, sebelum persidangan dimulai, Kivlan mengaku masih menderita sakit.
"Saya belum sehat. Saya kira majelis hakim melihat kondisi saya. Sebenarnya saya mau baca sendiri eksepsi saya, tapi saya minta maaf," ujar Kivlan.
Sebelumnya, Kivlan telah datang di persidangan sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia datang menggunakan kursi roda yang didorong oleh tim penasihat hukum.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa, Kivlan Zen.
Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu kini berstatus menjalani tahanan rumah.
Status tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019. Kivlan ditahan atas dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal
Sebelum mendapatkan status tahanan rumah, Kivlan Zen sempat mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Nantinya, dia akan kembali ke kediamannya di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan.
Dia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kivlan-zen-di-ruang-sidang-pn-jakarta.jpg)