Jumat, 3 Oktober 2025

Jaksa Agung Sebut Kerugian Jiwasraya Capai Rp 13,7 Triliun dan Kemungkinan Akan Bertambah

Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kerugian yang mendera perusahaan asuransi Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun dan akan akan bertambah

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019). 

Namun Jokowi menegaskan, jika permasalahan ini sudah memasuki wilayah hukum, maka proses hukum tetap harus berjalan.

"Ini adalah persoalan yang sudah lama sekali, hampir sudah 10 tahun yang lalu. Dalam 3 tahun ini, sebetulnya kami (Pemerintah) sudah tahu dan ingin menyelesaikan masalah ini. Tapi ini juga bukan masalah yang ringan," kata Jokowi.

Kasus Jiwasraya telah didiskusikan bersama dengan kementerian-kementerian terkait.

Jokowi menyebut, gambaran solusi terkait permasalahan Jiwasraya sudah ada.

Namun keseluruhan solusi tersebut masih dalam proses.

"Kemarin kami sudah rapat dengan kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, yang jelas gambaran solusinya sudah ada, masih dalam proses semuanya," jelas Jokowi.

Ilustrasi
Ilustrasi (KONTAN)

Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut permasalahan keuangan asuransi Jiwasraya telah terjadi sejak 2006.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian BUMN sudah menyiapkan sejumlah langkah.

Salah satu langkah utamanya adalah melakukan restrukturisasi termasuk membentuk holding BUMN asuransi.

Langkah pembentukan holding bagi Erick dianggap penting untuk menjamin dana nasabah.

Dan Erick berjanji, dalam enam bulan ke depan Kementerian BUMN akan mempersiapkan solusi-solusi.

Satu di antaranya dengan pembentukan holdinisasi di perusahaan asuransi.

"Insyallah dalam 6 bulan ini, kami coba persiapkan solusi-solusi yang salah satunya diawali nanti dengan pembentukan holdinisasi pada perusahaan-perusahaan asuransi, supaya nanti ada cash flow juga dalam membantu nasabah-nasabah yang hari ini belum mendapatkan kepastian," ujar Erick.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, dalam rapat bersama komisi VI DPR RI, Direktur Umum Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menyebut kewajiban pelunasan Rp 12,4 triliun yang dijanjikan akhir tahun ini tak mampu dibayarkan lantaran dana tak mencukupi.

"Kalau uangnya tidak mencukupi harus diatur, bagaimana memanfaatkannya. Saya enggak bisa menjanjikan apapun saat ini," ungkapnya di Gedung DPR RI, Senin (16/12/2019).

Hexana menyebut pihaknya tidak bisa menjanjikan kapan akan melakuka pelunasan.

Hal ini menurutnya harus menunggu closing investor yang akan masuk para awal tahun 2020.

"Ada faktor X tapi di awal tahun 2020 diharapkan closing pertama investor. Ini bisa mengurai tapi pembayarannya dicicil dan tidak full," katanya.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved