Senin, 1 September 2025

Dewan Pengawas KPK

PKS Minta Dewan Pengawas Tidak 'Membonsai' KPK

Dewan Pengawas harus membuktikan keberadaannya tidak membatasi ruang gerak KPK dalam memberantas korupsi

MPR RI
Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, saat penyelenggaraan lokakarya internasional di Jakarta, sebagai penasihat King Abdul Aziz International Centre for Interfaith and Intercultural Dialogue (KAICIID),. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid meminta Dewan Pengawas KPK yang baru saja dilantik presiden Jokowi mendukung kinerja lembaga anti-rasuah itu.

Dewan Pengawas harus membuktikan keberadaannya tidak membatasi ruang gerak KPK dalam memberantas korupsi.

Baca: Jokowi Gelar Pertemuan Tertutup dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

"Jadi siapapun yang dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK harus membuktikan mereka bukan seperti yang dikhawatirkan, yaitu membonsai KPK, mengebiri KPK, menyusahkan kinerjanya. Sesungguhnya jika merujuk dalam UU KPK yang baru ya peran paling utama ada di pimpinan KPK, bukan di Dewan Pengawas," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Wakil Ketua MPR ini berharap Dewan Pengawas KPK mampu menghilangkan prasangka negatif publik, yakni kehadirannya akan melemahkan KPK.

Ia meminta Dewan Pengawas bisa mendukung dan berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Harapannya tentu Dewan Pengawas ini adalah pilihan Pak Jokowi dan Pak Jokowi berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menguatkan KPK. Maka harapannya Dewan Pengawas nanti dapat menguatkan komitmen mencegah dan memberantas korupsi melalui Undang-undang yang baru," katanya.

Presiden Jokowi melantik lima anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.

Pelantikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga antirasuah.

Adapun susunan dewan pengawas KPK yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu :

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).

2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)

3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

Baca: Jokowi Ungkap Memilih Tumpak Panggabean Cs Jadi Dewan Pengawas KPK

4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).

5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan