Sabtu, 30 Agustus 2025

Dewan Pengawas KPK

Rekam Jejak Artidjo Alkostar, Anggota Dewan Pengawas KPK yang Akan Dilantik Jokowi

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu dari lima anggota Dewan Pengawas KPK adalah Artidjo Alkostar.

Pelantikan dewan pengawas, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Baca: Tebar Senyum, Empat Pimpinan KPK Agus Cs Tiba di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Siapakah sebenarnya sosok Artidjo?

Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948 lalu.

Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018) lalu. Artidjo pensiun, saat telah genap memasuki usia 70 tahun.

Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948. Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.

Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri dengan mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.

Baca: Berpeci dan Jas Hitam, Begini Penampilan Artidjo yang Bakal Dilantik Jadi Dewas KPK

Pada awal tahun 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung kamar pidana di MA.

Selama mengabdi selama 18 tahun di MA sejak tahun 2000, Artidjo mengaku telah memutus perkara sebanyak 19.708 berkas.

"Saya mengabdi memberikan sedikit kontribusi kepada MA ini 18 tahun dan sudah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas," kata Artidjo Alkostar saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018) lalu.

Pria 70 tahun itu diketahui telah menangangi sejumlah perkara-perkara selama menjabat sebagai hakim agung mulai dari perkara korupsi mantan Presiden Soeharto, Perkara kasus Bank Bali/BLBI dengan terdakwa Djoko S. Tjandra.

Ia juga pernah menangani kasus perkara bom Bali serta perkara korupsi seperti Jaksa Urip Tri Guna, perkara Anggodo Widjoyo, perkara Gayus Tambunan serta salah satu perkara kasus pembunuhan yang salah satunya terdakwa mantan ketua KPK Antasari Azhar.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan