Dewan Pengawas KPK
Sah Jadi Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Komitmen Kedepankan KPK Berantas Korupsi
Tumpak Hatorangan sebut Dewas KPK berkomitmen memberantas korupsi dengan mengedepankan KPK sebagai garda terdepan.
Penulis:
Widyadewi Metta Adya Irani
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2003-2007, Tumpak Hatorangan Panggabean, kini resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
Tumpak Hatorangan Panggaberan bersama empat anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, baru saja dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12/2019).
Dilansir dari Kompas TV, sebagai sosok yang pernah menjadi pimpinan KPK, saat memberikan sambutan, Tumpak mendapat sambutan meriah dari para pegawai KPK.
Dalam sambutannya, Tumpak memastikan bahwa dirinya bersama jajaran Dewan Pengawas KPK lainnya berkomitmen memberantas korupsi dengan mengedepankan KPK sebagai garda terdepan yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Tentunya kami tetap komitmen bahwa pemberantasan korupsi itu harus kita tuntaskan dengan mengedepankan KPK sebagai garda terdepan, bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lainnya," tegas Tumpak, dalam sambutannya yang disiarkan Kompas TV, Jumat (20/12/2019).
"Itu janji kami, harapan kami demikian," sambungnya.
Lebih lanjut, Tumpak berharap kehadiran Dewan Pengawas sebagai organ baru di KPK dapat diterima dengan baik.
"Oleh karena itu, singkatnya, dalam kesempatan ini kami mohon kiranya, kami berlima sebagai organ baru ada di sini dapat diterima dengan baik," kata Tumpak.
"Mohon doa restunya supaya apa yang disebut dalam Undang-Undang itu dapat kita laksanakan dengan baik," tambahnya.
Tumpak juga memastikan bahwa Dewan Pengawas KPK akan sangat mendukung upaya penyelenggaraan penindakan dan pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.
"Kami tentunya akan sangat-sangat mendukung, akan meluruskan, dan memberikan kepastian hukum di dalam penyelenggaraan penindakan ataupun pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, itu amanah Undang-Undang," tutur Tumpak.
Tanggapan Presiden Jokowi
Soal penunjukan Dewan Pengawas KPK ini, Jokowi mempercayai yang terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK merupakan orang-orang baik.
"Sudah saya sampaikan, yang terpilih ini, beliau-beliau memang orang baik," tutur Jokowi saat menemui wartawan seusai pelantikan, Jumat (20/12/2019), seperti yang ditayangkan Kompas TV.
Tak hanya itu, Jokowi menyebut Dewan Pengawas KPK yang baru saja dilantik tersebut memiliki kapabilitas dan integritas.
"Beliau adalah orang-orang baik, memiliki kapabilitas, integritas, kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum," terangnya.
Presiden menjelaskan, penunjukan Dewan Pengawas KPK yang berasal dari latar belakang berbeda diharapkan dapat bersinergi dengan baik dalam menjalankan fungsinya.
"Memang ini kita pilih dari sudut yang berbeda-beda, ada yang mantan hakim, hakim aktif, mantan KPK, akademisi, MK," tutur Jokowi.
"Saya kira ini sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga bisa memberikan fungsi terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK,"
Jokowi meyakini, Dewan Pengawas akan mempu bekerjasama dengan baik bersama Komisioner KPK.
"Saya kira ini bisa bekerjasama dengan baik dengan komisioner (KPK)," kata Kepala Negara.
Adapun Tumpak Hatorangan Panggabean, Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007), ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
Jokowi menyebut Tumpak Hatorangan Panggabean dipilih sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK karena dinilai memiliki pengalaman yang berkaitan dengan KPK.
"Dia memiliki latar belakang, pengalaman, berkaitan dengan KPK," kata Jokowi.
"Saya rasa beliau adalah orang yang bijaksana," lanjutnya.

1. Tumpak Hatorangan Panggabean
2. Albertina Ho
3. Artidjo Alkostar
4. Harjono
5. Syamsuddin Haris
Dikutip dari Kompas.com, Dewan Pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ihsanuddin)