Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian Nasional dan PPDB 2020, Berikut Isi Permendikbud No. 43 2019
Permendikbud No. 43 2019 yang ditandatangani Nadiem Makarim melarang sekolah memungut biaya Ujian Nasional dan PPDB 2020.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Garudea Prabawati
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB."
Baca: Nadiem Makarim Sebut Bimbel Kesulitan untuk Mempelajari Kompetensi Asesmen Pengganti Ujian Nasional
Kemendikbud sesuai dengan Pasal 42, menegaskan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB sesuai Permendikbud yang ditetapkan Kemendikbud.

Sikap Siswa Pengaruhi Kelulusan
Sementara itu, Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 juga mengatur persyaratan bagi murid yang ingin lulus dari satuan jenjang pendidikan.
Dilansir Kompas.com, perilaku dan sikap menjadi salah satu syarat kelulusan bagi siswa di kelas akhir jenjang pendidikan.
Syarat kelulusan Salah menjadi poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir yang dituangkan dalam Bagian Keempat pasal enam.
Peraturan tersebut dalam pasal enam butir kedua dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan apabila memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Adapun 3 syarat kelulusan yang ditetapkan dalam Permendikbud itu meliputi:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Dalam pasal yang sama di ayat kedua disampaikan kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.
Baca: Soroti Soal Alat Ukur dalam Pendidikan, Sophia Latjuba Sebut UN Hanya Bentuk Kemalasan Pemerintah
Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian karena dibagian awal Permendikbud ditegaskan bahwa tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

Bentuk USBN
Ada beberapa hal penting lain terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya bentuk USBN;
- Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Pelaksanaan UN
- Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer ( UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
- UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
- UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
- Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
- Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Salinan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 bisa diunduh di sini.
(Tribunnews,com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo/Yohanes Enggar Harususilo)