Kamis, 4 September 2025

Dewan Pengawas KPK

Hari Pertama Kerja Dewan Pengawas KPK, Pukul 10 Kantor Masih Sepi, Ini Alasannya

Hari pertama kerja, kantor KPK masih sepi karena Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum menerima peraturan presiden (Perpres) sehingga belum dapat bekerja.

Penulis: Rica Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Hari pertama kerja Komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kondisi kantor KPK yang berada di Kuningan Jakarta Selatan terbilang sepi.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com dari tayangan kanal YouTube Metrotvnews, Senin (23/12/2019) hari ini pukul 10.00 WIB, kelima Komisioner dan Dewas KPK belum terlihat.

Pihak keamanan kantor KPK mengatakan, biasanya mobil para pimpinan KPK tidak lewat bagian depan gedung.

Melainkan langsung masuk menuju pintu belakang.

Namun hingga pukul 10.00 WIB, mobil para pimpinan KPK juga belum terlihat di sekitar gedung KPK.

Pihak staf KPK mengatakan, sejak Jumat (20/12/2019) pemeriksaan saksi dan tersangka di kantor KPK masih berjalan.

Pada hari ini, ada tiga pemeriksaan saksi yang akan direncanakan.

Tiga saksi yang diperiksa diantaranya adalah atas nama Adinda Anjarsari yang merupakan Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III Holding, dan Kurnia Toha, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Keduanya akan diperiksa untuk tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III tahun 2019 atas nama I Kadek Kerta Laksana.

Sementara itu, untuk saksi ketiga pemeriksaan kasus korupsi yang akan dilakukan hari ini, yakni Sunarko Kuncoro, mantan AVP Engineering PT Garuda Indonesia.

Lebih lanjut, dilansir Tribunnews.com, Dewas KPK yang telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum dapat bekerja karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

Nantinya perpres tersebut akan menjadi landasan kerja para jajaran baru di KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, Presiden Jokowi telah melantik lima Komisioner dan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Dewas terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.

"Masih tunggu aturan Perpres-nya," kata Harjono ketika dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan