Kamis, 28 Agustus 2025

Pimpinan Baru KPK

Respons Febri Diansyah Sikapi Polemik Jabatan Juru Bicara KPK

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara terkait jabatan juru bicara di institusinya.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

"Jadi tugas tersebut sudah saya jalankan sebaik-baik yang saya bisa selama lebih 3 tahun," ujarnya.

Febri juga mengungkapkan internalnya pernah mengusulkan ‎agar pimpinan KPK membatasi masa tugas atau masa jabatan juru bicara, sehingga ada regenerasi, serta ada wajah KPK tidak bergantung kepada personal tertentu.

Baca: Emrus Sihombing Khawatir Ada Kebocoran Informasi jika Penyadapan Harus Minta Izin Dewan Pengawas KPK

Namun, hal tersebut belum sempat diakomodir pimpinan era Agus Rahardjo Cs.

"Jika sekarang, pimpinan KPK ingin mengisi posisi juru bicara KPK dan misalnya melakukan seleksi untuk mencari orang yang tepat, semoga KPK mendapatkan yang jauh lebih baik dari juru bicara yang pernah ada di KPK," kata Febri.

Sebelumnya pimpinan lembaga antirasuh era Firli Bahuri Cs mewacanakan untuk mengisi jabatan juru bicara KPK secara definitif.

Sebab, selama ini masih dirangkap oleh Febri yang notabene menjabat kepala biro humas KPK.

Diketahui, saat ini posisi jubir diisi Febri Diansyah sejak 6 Desember 2016 lalu menggantikan Johan Budi.

Sebelum menjadi jubir KPK, Febri merupakan pegawai struktural KPK di direktorat gratifikasi.

Baca: Tidak Lagi Jabat Pimpinan KPK, Agus Cs Bakal Sibuk Momong Cucu hingga Mengajar

Ia juga sempat aktif sebagai salah satu peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sosok yang juga pernah merangkap jabatan sebagai jubir sekaligus Kabiro Humas adalah Johan Budi.

Ia diangkat sebagai jubir pada 2007, lalu pada 2009 ia diangkat juga sebagai Kabiro Humas.

Karier Johan sebagai jubir berjalan dari 2007 hingga 2016.

Sementara di Kabiro Humas ia hanya sampai 2014 karena diangkat jadi deputi pencegahan 2014-2016.

Perbedaan Kabiro Humas dengan Jubir

Bila merujuk pada Peraturan KPK nomor 286 Tahun 2018, disebutkan bahwa Kabiro Humas dan juru bicara memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan