Kasus Novel Baswedan
2 Penyerang Novel Baswedan Polisi Aktif, Tim Advokasi: Segera Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual!
Pelaku penyerangan air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan berhasil ditangkap. pelaku adalah seorang anggota polisi aktif.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Pelaku terungkap setelah dua tahun peristiwa penyerangan air keras itu terjadi.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pelaku penyerangan Novel Baswedan diamankan pada Kamis (26/12/2019).

Polisi sebelumnya pernah menyebut ada temuan signifikan dari kasus teror terhadap Novel Baswedan.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Novel Baswedan," ujar Kepala Bareskrim Polri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Tim penyidik menyatakan pelaku yang diamankan tersebut merupakan anggota Polri aktif.
"Jadi pelaku ada dua orang inisial RM dan RB. Anggota Polri aktif," imbuhnya, dilansir kanal YouTube Kompas TV.
Hingga kini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih dalam atau investigasi lebih lanjut kepada kedua pelaku tersebut.
Sesaat setelah terungkapnya pelaku penyerangan, tim advokasi Novel Baswedan juga mengirimkan siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (27/22/2019) malam.
Pihaknya menyatakan dugaan adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini telah terbukti.
"Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," tulis Tim advokasi Novel, Jumat (27/12/2019).
Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual
Tim advokasi Novel juga menghimbau kepada pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," tulisnya.
Pasalnya, dari temuan Tim Gabungan Bentukan Polri dalam kasus Novel, adalah tindak lanjut dari pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.
Pihak Novel juga menegaskan KPK sudah biasa menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK.
Untuk itu tim advokasi Novel mengatakan ada kemungkinan pelaku tidak hanya 2 orang yang sudah terungkap.
"Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan 2 orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK," tulis tim advokasi Novel.
Pihaknya juga menyinggung Polri untuk menuntaskan kasus teror lain yang menimpa pimpinan KPK
"Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa Pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif)," tulisnya.
Bahkan, tim advokasi Novel juga menghimbau kepada Presiden Jokowi untuk memberi perhatian khusus kasusnya.
"Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel,"
"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tulis Tim advokasi Novel dalam siaran persnya.
(Tribunnews.com/Maliana)