Kamis, 25 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM AJUKAN PRAPERADILAN: Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai daftarkan praperadilan kliennya atas status tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook, Selasa (23/9/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh Kejaksaam Agung.

Gugatan itu Nadiem layangkan melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata Hana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini.

Hana menjelaskan objek yang menjadi gugatan kliennya itu atas status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem tanpa didasari kecukupan alat bukti.

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti yang cukup," ucapnya.

Hana mengatakan salah satu yang pihaknya persoalkan yakni terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat kliennya.

Menurut dia pihak yang berwenang mengaudit kerugian negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu, kata Hana, yang selama ini tidak dilakukan oleh penyidik Kejagung dalam menjerat Nadiem sebagai tersangka.

"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penanhanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah maka penahanan juga tidak sah," jelasnya.

Alasan Nadiem Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan