Bakal Berubah Status Jadi ASN, Gaji Pegawai KPK Tidak Akan Berubah
Ia juga mengatakan untuk penempatan jabatan baik pegawai tetap maupun tidak, tetap diatur oleh internal KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengataoan gaji pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berubah meski status kepegawaiannya akan berubah menjadi Apatatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga mengatakan untuk penempatan jabatan baik pegawai tetap maupun tidak, tetap diatur oleh internal KPK.
"Gaji tidak ada perubahan. Tinggal nanti penempatan jabatan-jabatan, baik pegawai tetap maupun yang tidak tetap yang mengatur ya internal KPK sendiri," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2019).
Terkait dengan proses peralihan status tersebut ia menegaskan tidak akan menyimpang dari Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 dan Undang-Undang ASN.
"Jadi semua clear tidak ada masalah, termasuk KPK, itu tidak sedikit pun kami menyimpang dari UU KPK yang baru, termasuk yang menyangkut dengan UU ASN. Dalam arahan Pak Menko Polhukam juga sama, mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan," kata Tjahjo.
Ketika ditanya terkait kapan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan selesai, Tjahjo mengatakan hal itu tergantung dari pimpinan KPK.
"Tanya Ketua KPK dong. Yang menyeleksi semua kan dari sana, kami hanya siapkan konsepnya. Draftnya sudah ada," kata Tjahjo.
Terkait dengan Dewan Pengawas KPK, ia mengibaratkan Dewas KPK sebagai komisaris dan pimpinan KPK sebagai direksi dalam sebuah perbankan.
"Dewas kami memposisikan, ibarat kalau perbankan pimpinan KPK itu adalah direksinya, Dewas itu adalah komisaris. Kami hanya menata mengenai keuangannya. Tetapi menyangkut hak protokolernya, kami serahkan ke Mensetneg," kata Tjahjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tjahjo-kumolo-nih34.jpg)