Jaksa Agung Tegaskan Aparat Kejaksaan Tidak Boleh Memihak di Pilkada 2020
seluruh Kejati yang berada di wilayah yang mengikuti pilkada untuk tidak berpihak kepada salah satu Paslon
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di daerah untuk bisa mengawal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Dia bilang, pengawalan diperlukan dalam bidang penegakan hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Burhanuddin saat melakukan pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
"Bagi Kejati wilayah hukum yang akan melakukan pemilihan kepala daerah dan pilkada di tahun 2020 agar senantiasa mengawal proses setiap tahapan melalui penegakan hukum," kata dia.
Baca: Ini Rincian Dana Rp 13,5 Miliar yang Digelontorkan Jiwasraya untuk Manchester City
Dia juga menegaskan, seluruh Kejati yang berada di wilayah yang mengikuti pilkada untuk tidak berpihak kepada salah satu Paslon. Apalagi, kata dia, hal itu ditujukkan untuk kepentingan pribadi.
"Penegakan hukum tidak memihak dan tidak diskriminasi serta bebas dari muatan kepentingan pribadi dan golongan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin meminta seluruh Jaksa untuk bisa menjamin kelancaran pilkada 2020.
"Upayakan penegakan hukum yang mengubah situasi hadirnya hak politik masyarakat dan terlebih dapat dipercaya untuk menjamin soliditas keseluruhan proses pilkada," pungkasnya.