Rabu, 3 Juni 2026

Pimpinan KPK Jilid V Janji Tak Sembarang SP3 Kasus

KPK masih mengkaji kewenangan SP3. Pimpinan, imbuhnya, akan mempelajari setiap kasus yang bergulir di lembaga antirasuah.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berjanji pihaknya tak akan sembarang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kewenangan SP3 tertera dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi mengatakan butuh pendalaman kasus yang serius untuk bisa menghentikan suatu kasus.

Saat ini, kata Nawawi, KPK masih mengkaji kewenangan SP3. Pimpinan, imbuhnya, akan mempelajari setiap kasus yang bergulir di lembaga antirasuah.

"Insyaallah setelah mendapatkan data-data perkara termasuk status dan lama waktu penanganannya serta permasalahannya, barulah kami memulai kajiannya," ujar Nawawi kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).

Baca: Polri Sebut Firli Bahuri Masih Berstatus Polisi Aktif

Baca: Ketua KPK: Saya Tidak Punya Jabatan Apapun di Polri

Baca: Puisi Selamat Natal 2019 dari Ketua KPK Firli Bahuri

Ketika dikonfirmasi lebih jauh soal perkara apa saja yang bakal terkena SP3, Nawawi belum bisa berspekulasi.

"Belum ada kajian soal itu, baru dua hari ini mulai kerja," kata Nawawi.

Dalam kurun dua hari setelah dilantik, pihaknya masih mendalami tugas pokok dan fungsi KPK. Nawawi menyatakan pimpinan fokus pada KPK secara organisasi.

"Kami masih mencoba melihat persoalan-persoalan pada struktur dan jalannya organisasi KPK," kata Nawawi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved