Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya, SBY: Para Pejabat Tahun 2006 Masih Ada, tapi Tak Perlu Mereka Harus Disalahkan

Kasus Jiwasraya Ditanggapi oleh Susilo Bambang Yudhoyono Katanya Para Pejabat Tahun 2006 Masih Ada, Tapi Tak Perlu Mereka Harus Disalahkan.

KONTAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi polemik yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tanggapan Presiden keenam Republik Indonesia tersebut dibagikan oleh akun Twitter Ossy Dermawan @OssyDermawan.

"Kalau di negeri ini tak satu pun yang mau bertanggung jawab tentang kasus Jiwasraya, ya salahkan saja masa lalu," kata SBY yang dibagikan oleh asisten pribadinya, Ossy Dermawan, Jumat (27/12/2019).

Unggahan tersebut dikonfirmasi oleh Ossy Dermawan.

Menurut SBY, masyarakat pun mengetahui krisis Jiwasraya terjadi dalam kurun 2018-2019.

"Yang rakyat ketahui, krisis besar Jiwasraya terjadi dua tahun terakhir, 2018-2019. Jika ini pun tak ada yang bertanggung jawab, ya sudah salahkan saja tahun 2006," tutur SBY yang dibagikan Ossy melalui Twitternya.

"Para pejabat tahun 2006 juga masih ada, mulai dari saya, Wapres Jusuf Kalla (JK), Menkeu Sri Mulyani (SMI), Menteri BUMN, dan lain-lain. Tapi tak perlu mereka harus disalahkan," tambahnya.

"Mulai dari keuangan yang tak sehat, hutang yang sangat besar, sampai dengan dugaan penyimpangan. Kalau begini, jangan-jangan saya lagi yang disalahkan?," tutur SBY berdasar unggahan Twitter Ossy.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diketahui gagal membayar polis asuransi milik nasabah.

Perusahaan pelat merah tersebut menyerah dan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah Rp 12,4 triliun.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoritu.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalango menyatakan, pihaknya akan aktif merespon kasus tersebut.

"Tidak ada istilah pasif. Kita bersama-sama memantau penanganan (kasus) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat (27/12/2019

Meski memantau, Nawawi menyatakan pihaknya tak masuk ke perkara tersebut. Sebab saat ini, Kejaksaan Agung sudah menangani kasus itu.

"Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Jilid IV Agus Rahardjo menyatakan pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Pada Selasa, 17 Desember 2019, Agus menyatakan penyelidikan tak berlanjut karena Kejaksaan Agung sudah meningkatkan status perkara ke penyidikan.

"Kita juga melakukan penyelidikan. Sayangnya kalau enggak salah dari Kejaksaan sudah keluar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)-nya kalau enggak salah," kata Agus.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Surat perintah dikeluarkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya.

Dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi saat Hendrisman Rahim dan Hery Prasetyo memimpin.

Keduanya terkesan asal-asalan dalam menempatkan portofolio investasi perseroan.

Awal dari penempatan investasi perseroan terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen hingga 10 persen.

Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Manajemen lama menempatkan dana nasabah pada saham-saham gorengan yang dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokro seperti :

1. PT SMR Utama Tbk (SMRU).

2. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

3. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

4. PT Hanson International Tbk (MYRX).

5. PT Semen Baturaja Tbk (SMBR).

6. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).

 

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved