Ahmad Dhani Bebas
Ahmad Dhani Bebas Besok, Wasekjen Gerindra Titip Pesan: Tetap Lantang Suarakan Kebenaran
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade turut bersyukur mendengar kabar bebasnya salah satu kader Gerindra tersebut.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani akan menghirup udara bebas pada Senin (30/12) besok.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade turut bersyukur mendengar kabar bebasnya salah satu kader Gerindra tersebut.
"Tentu kita bersyukur bahwa mas Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas," kata Andre saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (29/12/2019).
Andre juga mengucapkan selamat kepada Mulan Jameela dan seluruh keluarga besar pentolan band Dewa 19 itu yang dipastikan berbahagia menyambut momen ini.
Baca: 2 Pesan Penting Ahmad Dhani untuk Pendukungnya Jelang Bebas Jangan Singgung-singgung Jokowi
Baca: 6 Agenda Dekat & Rencana Ahmad Dhani Setelah Bebas: Tumpengan, Sowan Prabowo hingga Launching Buku
Baca: 1.000 Orang akan Menyambut Kebebasan Ahmad Dhani, Gelar Konvoi hingga Syukuran
"Dan saya ucapkan selamat kepada mas Dhani bebas dan juga kepada mba Mulan dan keluarga besarnya," ujar dia.
Adapun anggota komisi VI DPR RI ini berpesan kepada Ahmad Dhani untuk tetap bersuara lantang menyuarakan segala sesuatu tentang kebenaran dan keadilan yang berpihak pada rakyat Indonesia.
Ia berharap semangat Ahmad Dhani menyuarakan kebenaran tidak luntur setelah bebas nanti.
"Semoga mas Dhani tetap bersemangat dan bersuara lantang menyuarakan kebenaran dan keadilan bagi rakyat Indonesia," ucapnya.
Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani akan rampung jalani hukuman penjara pada penghujung tahun 2019. Dia akan bebas pada tanggal 30 Desember 2019 besok.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.