Jumat, 22 Agustus 2025

OTT KPK di Kepulauan Riau

Terungkap Uang 5 Ribu Dollar Singapura Untuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun Diberikan di Kamar Hotel

Edy Sofyan mengungkapkan ada pemberian uang senilai 5 ribu dollar Singapura kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun saat dihadirkan sebagai saksi untuk kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/1/2020). 

"Ini celah untuk mengambil keputusan. Saya langsung menandatangani supaya investasi," kata Nurdin.

Lalu, Agus Salim meragukan kemampuan akademik dari Nurdin Basirun.

Dia mempertanyakan apakah pada saat dimintai keterangan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan berada di bawah tekanan.

"Tidak mencerminkan doktor administrasi. Tidak sama saat di BAP. Apa pada saat di BAP ada paksaan," kata Agus Salim.

"Tidak," jawab Nurdin singkat.

Di akhir percakapan, Agus Salim akan mempertimbangkan keterangan Nurdin Basirun dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain Nurdin Basirun, di persidangan pada Jumat ini menghadirkan dua orang saksi, yaitu seorang pegawai negeri sipil di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Aulia Rahman dan sopir Edy Sofyan, Salihin.

Untuk diketahui, Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, didakwa menerima uang senilai Rp 45 juta dan 11 Ribu Dollar Singapura terkait penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam, Kepulauan Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (4/12/2019).

JPU pada KPK menyebutkan Nurdin Basirun menerima suap melalui Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dan Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

Uang itu bersumber dari pengusaha asal Kepulauan Riau, Kock Meng, serta dua orang nelayan, Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

JPU pada KPK menjelaskan, Nurdin dalam kapasitas sebagai gubernur menerbitkan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 7 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Lautn Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 ha.

Lalu, Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor:120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 ha.

Dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Perda RZWP3K.

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan