Minggu, 10 Agustus 2025

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Asmara, Dendam, Perselingkuhan dan Isu Harta Warisan di Balik Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Medan
Almarhum Hakim Jamaluddin (kiri) dan Zuraida Hanum yang menangis saat pemakamakan suaminya. Zuraida belakangan ketahuan sebagai dalang pembunuhan itu. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Polisi akhirnya menangkap istri hakim Jamaluddin (55) bernama Zuraida Hanum (44) yang disebut sebagai dalang atau yang mengotaki pembunuhan hakim PN Medan ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri korban  Zuraida Hanum.

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.

Dari penjelasan polisi terungkap sejumlah fakta di balik kasus pembunuhan yang menggemparkan itu.

Baca: Terungkap Istri Hakim PN Medan Libatkan Selingkuhan & Rencanakan Pembunuhan Sejak Lama, Ini Faktanya

Selain soal perselingkuhan, dendam juga ada kabar soal pembagian harta warisan. 

Mirip cerita-cerita yang disampaikan Agatha Christie dalam novelnya yang mengupas soal misteri pembunuhan.

Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan hakim Jamaluddin :

Selingkuhan istri

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pembunuhan yang menima hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Ketiga orang tersangka yakni istri korban Zuraida Hanum dan 2 orang pembunuh bayaran yakni Reza Fahlevi dan Jefry Pratama.

Satu dari dua orang pembunuh bayaran diduga selingkuhan Zuraida Hanum yang tak lain istri hakim Jamaluddin.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Dua orang pria yang ikut membunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin ternyata sudah berada di dalam rumah sebelum korban tiba di kediamannya di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

"Ketiga pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang dari kantor," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin di Mapolda, Rabu (8/1/2020).

Mereka dimasukkan oleh istri korban, Zuraida Hanum, yang menjadi otak pembunuhan kepada hakim Jamaluddin.

Asmara

Zuraida Hanum yang merupakan otak pembunuhan dijelaskan telah menikah dengan hakim Jamaluddin pada 2011 lalu dan dikaruniai anak perempuan.

Kemudian tiba-tiba timbul rasa cemburu lantaran ia merasa diselingkuhi oleh korban dan timbul keinginan membunuh.

Hakim Jamaluddin kabarnya punya wanita selingkuhan lain.

Ini yang membuat Zuraida dendam dengan suaminya.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Di lain waktu, Zuraida kemudian bertemu dengan pelaku lain yakni Jefry Pratama saat mengatar anak keduanya di sekolah.

Keduanya punya anak yang sekolah di sekolah yang sama.

Zuraida dan Jefry pun menjadi dekat dan memiliki hubungan khusus yakni asmara.

Jefry lantas mendengarkan keluhan Zuraida mengenai suaminya dan pada tanggal 25 November 2019 keduanya merencanakan pembunuhan kepada korban.

Mereka lantas bertemu di Ringroad Medan lalu bertemu pelaku lain RF dan menyepakati rencana.

Hingga pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Jefry dan RF dijemput Zuraihda dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH oleh di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.

Mereka masuk ke rumah Korban melalui garasi dengan kondisi rumah korban sudah terbuka dan melakukan pembunuhan.

Harta warisan

Isu pembagian harta warisan kabarnya juga di balik kasus itu.

Sebelumnya, Maimunah, calon pengacara yang akan mengurus perceraian Jamaluddin dan Zuraida Hanum menyebut hakim Jamaluddin memiliki harta kekayaan senilai Rp 48 miliar.

Jumlah itu disampaikan hakim Jamaluddin kepada Maimunah pada bulan Agustus 2019, saat diskusi terkait rencana perceraian.

"Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset, dan Rp 18 miliar itu uang tunai," kata Maimunah kepada Tribun-Medan.com, Minggu (29/12/2019) lewat sambungan seluler.

"Saya belum bisa ngomong apa-apa sekarang berserah sama hukum. Hartanya ke anak pak Jamal dari istri pertama dua orang anak dari bu Zuraida juga 1 orang jadi 3 orang semua," pungkasnya.

Kronologis kejadian

Seperti diketahui, hakim Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada akhir november 2019 lalu.

Berdasarkan hasil otopsi, korban sudah meninggal dunia sekitar 20 jam saat ditemukan oleh warga.

Belakangan, kabar beredar jika seorang tersangka pembunuh bayaran merupakan selingkuhan Zuraida Hanum, istri hakim Jamaluddin.

Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin tewas setelah dibekap menggunakan bedcover yang diduga telah disiapkan oleh para pelaku.

Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, satu diantaranya istri korban yang dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, satu diantaranya istri korban yang dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar saat menyampaikan pengungkapan kasus.

"Peristiwa ini sangat tegas sebagai pembunuhan berencana. Untuk rilis ini, mohon dukungan untuk mendalami motif yang nantinya akan kita ungkapkan," ujarnya dikutip dari Tribun Medan.com

Sementara mengenai kronologi pembunuhan terhadap Jamaluddin, Irjen Martuani Sormin mengatakan bahwa pelaku melakukan pembunuhan dengan alat bukti bedcover.

"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Kapolda Sumut Juga mengatakan bahwa para pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti usai melakukan pembunuhan berencana.

"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," katanya.

Untuk alat bukti, masih dikatakan Martuani, yang dihadirkan pada saat pengungkapan kasus ini yakni, milik korban dan pakaian para pelaku.

"Seluruhnya yang diangkat dari TKP dan mobil. Sementara ini alat-alat bukti milik pelaku mulai dari bedcover, sarung bantal kemudian sepatu pakaian tersangka, kita bawa. Jamaluddin sendiri di eksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan/Kompascom

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan