Selasa, 9 September 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Pengamat: OTT Wahyu Setiawan Indikasikan KPU Suka Main Mata Urusan Politik Praktis

OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan seakan menegaskan penyelenggara KPU suka main mata terkait urusan politik praktis.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu Setiawan dilakukan setelah KPK menangkap tangan Komisioner KPU tersebut bersama tiga orang lainnya pada Rabu (8/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan seakan menegaskan penyelenggara KPU suka main mata terkait urusan politik praktis.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh analis politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno kepada Tribunnews.com.

"Penangkapan Wahyu menjadi penegas bahwa penyelenggara KPU suka main mata urusan politik praktis," ujar Adi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020).

Selama ini, ia menilai publik hanya bergunjing soal komisioner dan penyelenggara pemilu yang kerap offside. Namun hal tersebut selalu dibantah karena tak ada bukti yang valid.

"Tapi OTT Wahyu makin menebalkan keyakinan publik bahwa ada sejumlah oknum komisinioner genit di setiap even politik," kata dia.

Adi mengatakan peristiwa ini sangat memalukan dan ironis terutama di tengah upaya negara bersih-bersih lembaga politik dari koruptor.

Selain itu, ada dua imbas dari penangkapan tersebut. Pertama, membuat oknum penyelenggara pemilu kembali ke jalan yang benar karena tindakan tegas KPK.

"Kedua, publik akan semakin ragu bahwa KPU dari berbagai tingkatan ternyata tak terbebas dan netral dari interest politik. Padahal mereka adalah orang pilihan yang seharusnya bebas dari praktik korupsi," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan