Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Ada 2 Orang Diduga Utusan DPP PDIP dalam Rangkaian Kasus Komisoner KPU
KPK membuka identitas kedua inisial itu, yakni Saeful yang disebut sebagai pihak swasta dan Doni, advokat yang juga caleg PDIP
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Pada Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saefulah sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
Kemudian, Saefulah memberikan uang kepada Doni Rp150 juta.
Sisanya Rp700 juta masih di tangan Saefullah.
Ia membagi menjadi dua, Rp450 juta diberikan kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.
Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW.
Setelah gagal di rapat pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi anggota DPR melalui PAW.
Pada Rabu (8/1/2020), Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani.
Setelah penyerahan uang ini, KPK menangkap Wahyu dan Agustiani di tempat berbeda.
Baca: KPK Sebut Persekongkolan Komisioner KPU dan Politikus PDIP Sebagai Pengkhianatan Terhadap Demokrasi
Sebelumnya di lokasi Rakernas PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tidak tahu keberadaan stafnya yang dikabarkan tertangkap tangan oleh KPK itu.
"Saya tidak mengetahui karena sakit diare tadi, sehingga dalam konteks seperti ini kami fokus dalam persiapan HUT Ke-47 dan Rakernas yang pertama," kata Hasto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).