Ditanya Soal Siapa yang Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi ASABRI, Mahfud MD: Tak Usah Berspekulasi
Mahfud MD meminta semua pihak tidak berspekulasi terhadap siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta semua pihak tidak berspekulasi terhadap siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.
Hal itu ditegaskannya saat ditanya terkait dugaan keterlibatan militer dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.
Ia pun meminta agar pihak-pihak yang merasa mengetahui mereka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut untuk melaporkan langsung kepadanya.
Hal itu karena menurutnya instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak semua pihak yang melakukan korupsi. "Ya nanti dilihat saja perkembangannya.
Tidak usah berspekulasi si A terlibat. Pokoknya presiden sudah memerintahkan gebuki semua yang korupsi itu, jangan ditutup-tutupi. Yakinlah. Jadi kalau orang selalu curiga, kasih ke saya siapa yang terlibat, saya antarkan nanti ke KPK atau ke Kejaksaan," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (10/1/2020).
Mahfud juga mengatakan akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam waktu dekat terkait dengan dugaan korupsi dalam tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI) dengan nilai lebih dari Rp 10 Triliun.
Ia mengatakan pemanggilan tersebut untuk mengetahui duduk permasalahan terkait dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
"Kita akan segera panggil bu Sri dan pak Erick Thohir untuk menanyakan duduk masalahnya karena PT ASABRI milik negara dan dugaan jumlah korupsinya besar," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (10/1/2020).
Ia pun menegaskan jika memang nantinya dugaan korupsi tersebut terebukti maka kasus tersebut akan digiring ke pengadilan.
"Kalau emang ada masalah hukum, ya kita giring ke pengadilan. Tidak boleh berkorupsi untuk orang-orang kecil, prajurit, tentara yang bekerja mati-matian, meninggalkan tempat lama-lama sesudah masa pensiun disengsarakan. Itu kan haknya prajurit," kata Mahfud.
Berdasarkan laman resmi BUMN, http://bumn.go.id/asabri/ halaman/41/tentang-perusahaan. html, PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS.
Pembentukan PT ASABRI berdasarkan PP No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan kedudukan, tugas, dan wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena empat hal