Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Saan Mustofa Sebut Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan Dapat Gerus Legitimasi KPU
Saan Mustofa menyebut kasus dugaan suap yang menjerat komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dapat menggerus legitimasi KPU.
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Whiesa Daniswara
Fadli menilai seharusnya sebagai penyelengara Pemilu, Wahyu dapat menjaga marwah KPU dengan baik.
"Di mana seorang penyelenggara Pemilu yang harusnya menjaga integritas, indepedensinya dan memastikan profesionalitasnya bekerja dengan baik," ujarnya.
"Ini malah justru kemudian terlibat kongkalingkong, praktik suap dengan peserta Pemilu," imbuhnya.
"Sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu," tambahnya.
"Dan tentu ini menjadi tamparan yang sangat keras bagi lembaga institusi, Pemilu dan juga demokrasi di Indonesia," tegasnya
Feri Amsari sebut OTT Komisioner KPU akan berdampak pada marwah KPU

Menurut Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari adanya dugaan praktek suap yang terjadi antara Komisioner KPU dengan satu diantara kader politik ini akan berdampak pada marwah KPU.
Komisioner KPU yang seharusnya dapat menjaga integritas, indepedensi dan profesionalitasnya malah terjerat praktek suap dengan peserta Pemilu.
Tak hanya marwah KPU, dugaan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Mengingat KPU selama ini dianggap sebagai satu diantara lembaga yang paling penting dalam penyelenggaraan pemilu.
"Dampaknya tentu akan kepada marwah institusi KPU, dan kepada hasil proses demokrasi yang melalui proses Pemilu," ujar Feri yang dilansir dari kanal YouTube Kompas tv, Sabtu (11/1/2020).
"Mau tidak mau publik akan berupaya mengaitkan relasi proses penangkapan ini dengan apa yang sudah dilakukan dengan KPU," imbuhnya.
Diketahui Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK pada Rabu (8/1/2020).
Hal ini terkait dengan adanya dugaan praktik suap antara Wahyu Setiawan dengan satu diantara kader politik.
Seusai OTT terhadap Wahyu, KPK langsung melakukan penyidikan.