Kamis, 28 Agustus 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Beda Kasus PAW Mulan Jameela dan Harun Kader PDIP, Komisoner KPU Tersangka KPK Dulu Ingatkan Ini

Ini beda kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) yang pernah dijalani Mulan Jameela dengan Harun Masiku kader PDIP diburu KPK kasus suap Komisioner KPU

Tribunnews/JEPRIMA
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. Tribunnews/Jeprima 

Seperti kasus Harun Masiku, Mulan Jameela juga menggantikan caleg terpilih Gerindra, Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019 dan  Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Demikian pernah diberitakan Tribunnews.com, dengan judul artikel Reaksi Mulan Jameela Akhirnya Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR RI.

Awalnya, Mulan kalah suara di daerah pemilihannya.

Perempuan kelahiran Malangbong, Garut, adalah calon legislatif pada Pileg 2019 di Dapil IV DPRD RI Wilayah Jawa Barat ini juga kalah dalam gugatan ke Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu.

Di rekap KPU, Mulan Jameela dinyatakan tak lolos ke DPR RI.

Mulan Jameela bersama 9 caleg Partai Gerindra lainnya lalu melakukan gugatan ke Pengadian Negeri.

Hasilnya, kesembilan caleg Partai Gerindara, termasuk di dalamnya adalah Mulan Jameela memang dimenangkan.

Penetapan Mulan seiring dengan langkah KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Mulan maju sebagai calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Mulan Jameela maju sebagai anggota DPR RI melalui Partai Gerindra.

Komisioner KPK yang kini tersangka, dulu pernah ingatkan ini

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan