Minggu, 21 September 2025

Penjelasan Polri Soal Aturan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari

Editor: Tiara Shelavie
zoom-inlihat foto Penjelasan Polri Soal Aturan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari
/Tribun Manado/Rizky Adriansyah
Sejumlah finalis pemilihan putri Indonesia membagikan sekuntum bunga kepada pengendara motor yang melintas di Jalan Sudirman, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (12/8/2011). Aksi simpatik tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan pemasangan lampu motor di siang hari untuk meminimalisir kecelakan lalu lintas di Kota Manado. (Tribun Manado/Rizky Adriansyah)

Bila MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu."

Ayat (2) diatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Dibuat Aturan Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari? Ini Penjelasan Polri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan