Harun Masiku Buron KPK
Imigrasi: Harun Masiku Ada Singapura Sejak 6 Januari
Tersangka suap sebesar Rp 900 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu disebut Arvin menuju Singapura pada tanggal 6 Januari.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia sejak Senin (6/1/2020).
"Yang bersangkutan (Harun Masiku) tercatat melintas keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Arvin saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Tersangka suap sebesar Rp 900 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu disebut Arvin menuju Singapura pada tanggal 6 Januari.
Baca: KPU Berharap Proses Penggantian Wahyu Setiawan Segera Dilakukan
Baca: Abraham Samad Sebut KPK Gagal Geledah PDIP Buka Peluang Hilangnya Bukti: Seperti Beri Waktu Penjahat
"Menuju Singapura," ungkap Arvin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan keberadaan caleg PDIP memang sedang di luar negeri.
"Dengan imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Ghufron.
KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.
Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu. Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya. Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.
Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta terkait hal tersebut.
Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK. Ia pun diminta segera menyerahkan diri.