Minggu, 28 September 2025

Dewan Pengawas Susun SOP Pengawasan dan Kode Etik KPK

"Secepat mungkin (kode etik rampung)," kata Anggota Dewas KPK Harjono di Gedung ACLC KPK

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

Selama kode etik ini belum rampung, pimpinan dan pegawai KPK terikat dengan aturan kode etik yang sudah tercantum dalam UU KPK maupun Peraturan Komisi.

Dengan demikian, Dewas memastikan fungsi pengawasan kinerja KPK dapat tetap berjalan.

Termasuk dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada pegawai atau pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

"Nanti kita ada prosesnya melakukan apa namanya mencari informasi tentang itu. Di sini (KP) ada namanaya PI (Pengawasan Internal) tentu melalui mereka kita peroleh informasi itu dan tentunya kita kaji. Selama belum ada kode etik itu tentu kode etik yang lama," kata Tumpak. 

Anggota Dewas lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan salah satu tugas Dewas adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Dengan demikian, Dewas mengawasi dan memantau kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Untuk itu, Dewas telah menyusun prosedur operasional standar dalam menjalankan tugasnya tersebut.

Baca: Abu Janda: Warga DKI Bukan Ingin Kerja Ahok Dilanjutkan, Bukannya Pencitraan Kerja Bakti

Salah satunya dengan mengevaluasi kerja pegawai dan pimpinan KPK tiga bulan sekali secara periodik.

"Pada momen itulah assesment bisa dilakukan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun," kata Syamsuddin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan