Kasus Jiwasraya
Terima Titipan Tahanan 2 Tersangka Kasus Jiwasraya dari Kejagung, Ini Kata KPK
KPK menerima titipan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dua tersangka yang penahananannya dititipkan kepada KPK, yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Penahanan Benny dititipkan di Rutan KPK, sementara Hendrisman ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan penitipan dua tersangka tersebut merupakan bentuk dukungan KPK kepada Kejagung dalam menangani kasus korupsi di Jiwasraya yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp13,7 triliun tersebut.
Baca: Arief Budiman Sebut Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap KPU Masih Tinggi
Menurut Nawawi hal ini cerminan fungsi trigger mechanism KPK.
"Memberikan dukungan kepada sesama aparat pemberantas korupsi adalah cerminan fungsi KPK menjalankan trigger mechanism," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020).
Nawawi mengapresiasi kerja tim penyidik Kejagung dalam menangani kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Salut dan memberi support penuh atas langkah Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus Jiwasraya yang diikuti dengan tindakan penahanan," kata Nawawi.
Alasan Kejaksaan
Kasus Jiwasraya
1. Korban Dugaan Penipuan Investasi Jiwasraya Minta Dipertemukan Langsung dengan Presiden |
---|
2. Fraksi PKS Tolak Kebijakan PMN untuk Jiwasraya via BPUI Sebesar Rp 20 Triliun |
---|
3. Jiwasraya Catat 52 Persen Pemegang Polis Ikut Program Restrukturisasi |
---|
4. Ungkap Korupsi Jiwasraya dan Asabri, Jaksa Agung Ngaku Diapresiasi Publik |
---|
5. Penggarong ASABRI dan Jiwasraya Orang yang Sama, Tersangkanya 7 Orang Ruginya Rp 22 Triliun |
---|