Kasus Jiwasraya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirut Sampai Presdir Ditahan, 2 Orang Dititipkan KPK
Jaksa Agung menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman mengatakan, kelima orang tersebut akan ditahan di tempat berbeda.
Sebab, menurut Adi Toegarisman, pemisahan penahanan dilakukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019), dikutip dari Kompas.com.
Kelima orang yang ditahan oleh jaksa agung tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
2. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
3. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
4. Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
5. Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kasus Jiwasraya
1. Respons Kejagung Sikapi Putusan PT DKI Pangkas Hukuman Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara |
---|
2. PT DKI Pangkas Hukuman Eks Dirkeu Jiwasraya dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara |
---|
3. Korban Dugaan Penipuan Investasi Jiwasraya Minta Dipertemukan Langsung dengan Presiden |
---|
4. Fraksi PKS Tolak Kebijakan PMN untuk Jiwasraya via BPUI Sebesar Rp 20 Triliun |
---|
5. Jiwasraya Catat 52 Persen Pemegang Polis Ikut Program Restrukturisasi |
---|