Arsul Sani Sebut Berlebihan Pihak yang Mangatakan KPK Mati: Masih Bisa OTT Seminggu Dua Kali Kok
Politisi PPP, Arsul Sani menekankan agar semua pihak tidak berlebihan dalam menilai kinerja KPK di bawah UU baru.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PPP, Arsul Sani menekankan agar semua pihak tidak berlebihan dalam menilai kinerja KPK di bawah UU baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Arsul dalam acara Mata Najwa Trans7 yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (16/1/2020).
Hal ini menyusul anggapan dari berbagai pihak bahwa KPK sudah mati.
"Jangan juga kita ini lebay lah, berlebihan KPK mati, KPK lumpuh."
"Orang masih bisa OTT dalam seminggu dua kali kok," ujar Arsul.

Selain itu, Arsul menyatakan saat ini proses hukum sedang berjalan.
Hal tesrebut dibuktikan dengan adanya pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK saat ini.
"Kemudian juga melakukan pemanggilan-pemanggilan, artinya proses hukum sedang berjalan," jelas Arsul.
Arsul menyatakan, setiap masa kepemimpinan KPK pasti ada persoalan-persoalan yang berbeda yang dihadapi.
Najwa Shihab lantas menanggapi pernyataan yang disampaikan Arsul.
"Bang Arsul, jadi Anda menjadikan contoh OTT misalnya Bupati Sidoarjo itu sebagai contoh KPK masih bertaji?" tanya Najwa Shihab pada Arsul.
Tak menunggu lama, Arsul lantas merespons pertanyaan Najwa Shihab tersebut.
"Ya bukan hanya itu, kita lihat juga masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak tertentu."
"Termasuk pimpinan lembaga negara untuk menjadi saksi dan datang," ungkapnya.
Meski demikian, Arsul tak menampik jika memang ada yang harus diperbaiki oleh KPK.
"Dimana lumpuhnya? Jangan terlalu lebay lah, bahwa memang ada yang harus diperbaiki, disemangati, ditingkatkan. Iya," tegas Arsul.
Arsul kemudian meminta semua pihak untuk memberikan waktu KPK bekerja dengan baik.
Kritik terhadap KPK saat ini, dirasa kurang proporsional.
Sebab, KPK baru sebulanan menjalankan tugas mereka.
"Tapi kan saya tidak ingin membela pimpinan KPK yang sekarang tetapi kita juga harus proporsional."
"Bahwa mereka baru kurang lebih belum satu bulan menjalankan," ungkapnya.
Diketahui, sejumlah kasus mengenai korupsi mecuat beberapa waktu belakangan.
Hal tersebut lantas menjadi polemik bagi banyak pihak.
Dua operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam waktu berdekatan, yakni terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful ilah.
Selain itu, ada juga operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dua kejadian OTT yang dilakukan KPK tersebut, seolah menjawab keraguan publik terhadap kinerja KPK di bawah pimpinan dan UU baru.
Namun, KPK justru dinilai gagap dalam melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI-P sebagai tindak lanjut OTT.
Diketahui, OTT Komisioner KPU, Wahyu Setiawan melibatkan politisi PDI-P, Harun Masiku.
Atas kejadian itu, banyak pihak yang lantas menganggap kegagalan penggeledahan tersebut sebagai sebab berlakunya UU baru KPK.
Akibatnya, perpu pencabutan UU KPK pun kembali disuarakan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)