Senin, 1 Juni 2026

Kasus Jiwasraya, Agustin Widhiastuti Masuk Daftar Yang Dicegah ke Luar Negeri

Nama Agustin diketahui masuk dalam daftar nama yang baru-baru ini dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung RI.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim diperiksa di penyidik Kejagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karyawati PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti menjadi salah satu nama yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Senin (20/1/2020).

Hingga kini, Agustin masih menjalani proses pemeriksaan yang telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Agustin diperiksa bersamaan dengan Komisaris PT. Strategic Management Services, Danny Boestami.

"Hari ini jadi ada 2 saksi," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono kepada awak media, Senin (20/1/2020)

Nama Agustin diketahui masuk dalam daftar nama yang baru-baru ini dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung RI. Tercatat, ia bersama tiga orang lainnya dicegah pada Jumat (10/01/2020) lalu.

Baca: Alasan KPK Pinjami Tempat Penyidik Kejagung Periksa Eks Dirut Jiwasraya

Selain dia, ada nama Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan di rutan Cipinang, Jakarta oleh Kejaksaan Agung RI. Selain itu, ada nama Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Mohammad Rommy yang hingga kini belum menjalani pemeriksaan.

Kejaksaan Agung RI menyebut pencegahan sejatinya sejak Selasa (07/01/2020), namun baru diberikan baru diberikan ke imigrasi pada Jumat (10/01/2020).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, alasan pencegahan adalah setelah menelisik perkembangan penyidikan sejumlah saksi selama beberapa minggu terakhir.

Baca: Pinjam Tempat di KPK, Penyidik Kejagung Periksa Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim

"Hal itu dilakukan setelah melihat perkembangan penyidikan yang diperoleh oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini," kata Hari kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima tersangka dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu pada Selasa (14/1/2020).

Mereka terdiri dari 3 mantan petinggi Jiwasraya dan 2 lagi dari pihak swasta. Di antaranya, eks kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Selain itu, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.

Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca: Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Hari Ini

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman membenarkan penetapan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka menyebut memiliki alat bukti yang cukup.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Ia menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi.

Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.

"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," tandasnya.

Rencananya kelima tersangka bakal ditahan di rutan berbeda di daerah Jakarta. Mulai dari, Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga Rutan KPK.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved