Rabu, 6 Mei 2026

Harun Masiku Buron KPK

KPK Enggan Disalahkan Soal Keberadaan Harun Masiku di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti enggan disalahkan atas keberadaan caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini buron.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti enggan disalahkan atas keberadaan caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini buron.

KPK sebelumnya menyatakan percaya kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebut Harun Masiku masih berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.

Padahal informasi yang beredar mengatakan Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.

Pada hari ini, Imigrasi membenarkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan menggunakan pesawat Batik Air melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Baca: Dirjen Imigrasi Pastikan Buronan KPK, Harun Masiku Telah Kembali ke Indonesia

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim KPK telah melakukan sejumlah langkah stategis setelah menetapkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, dan sejumlah pihak lain pada Kamis (9/1/2020).

Salah satunya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang berwenang memeriksa lalu lintas orang.

"Disamping itu juga dengan pihak Polri untuk mencari keberadaan yang bersangkutan," kata Ali, Rabu (22/1/2020).

Ali menyebut berbagai informasi mengenai keberadaan Harun Masiku telah didalami tim penyidik.

Menurutnya, informasi dari Ditjen Imigrasi hanya salah satu sumber informasi.

"Selama ini informasi dari Imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar institusi yang selama ini berjalan dengan baik," kata Ali.

Baca: Istana Soroti Imigrasi Soal Perbedaan Informasi Keberadaan Harun Masiku

Untuk itu, katanya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri pada 13 Januari 2020.

KPK juga telah meminta polisi turut mencari dan menangkap Harun dengan menetapkannya sebagai buronan.

"Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjwbkan perbuatannya secara hukum," katanya.

Baca: Masuk KPK karena Kehendak Tuhan

KPK kembali mengingatkan Harun untuk bersikap kooperatif.

Tidak hanya membantu penyidik menuntaskan kasus ini, sikap kooperatif Harun Masiku juga dapat membantu dirinya dalam menghadapi proses hukum.

"Nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan," kata Ali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved