Kamis, 4 September 2025

Mahfud Tegaskan Omnibus Law Bukan Soal Investasi Semata

Ia juga menepis tudingan yang menyebut Omnibus Law dibuat hanya untuk memuluskan investasi dari Tiongkok (Cina).

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menghadiri acara di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa rencana diberlakukannya Undang-undang (UU) Omnibus Law bukan semata untuk mengamankan investasi.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Ia menegaskan bahwa investasi bukan menjadi hal yang fundamental dalam pembentukan UU ini.

"Bukan, investasi itu bagian kecil saja, ini UU tentang cipta lapangan kerja dengan mempermudah proses berinvestasi," ujar Mahfud, pada kesempatan tersebut.

Baca: Mahfud MD: Yang Demo-demo soal Omnimbus Law itu Salah Paham

Ia juga menepis tudingan yang menyebut Omnibus Law dibuat hanya untuk memuluskan investasi dari Tiongkok (Cina).

"Prosedur berinvestasi (itu) siapa saja yang berinvestasi, siapa saja, ya Cina, ya Eropa ya Qatar, bagaimana cara investasi yang mudah," jelas Mahfud.

Baca: Mahfud MD Ceritakan Sejarah Awal Munculnya Omnibus Law: Seperti Bus Besar

Mahfud kemudian menyampaikan bahwa akan ada perubahan cukup signifikan dalam sektor ekonomi Indonesia, saat UU ini rampung dan resmi diberlakukan.

Karena pemerintah tentunya telah melakukan banyak pertimbangan untuk menghadapi perubahan dunia yang begitu cepat.

Maka, Omnibus Law dianggap menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi perubahan tersebut.

"Oleh sebab itu, kalau Omnibus Law itu rampung, akan ada perubahan besar di dalam pergerakan ekonomi kita di dalam kebijakan Indonesia," kata Mahfud.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan