Mahfud Tegaskan Omnibus Law Bukan Soal Investasi Semata
Ia juga menepis tudingan yang menyebut Omnibus Law dibuat hanya untuk memuluskan investasi dari Tiongkok (Cina).
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa rencana diberlakukannya Undang-undang (UU) Omnibus Law bukan semata untuk mengamankan investasi.
Pernyataan tersebut ia sampaikan di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Ia menegaskan bahwa investasi bukan menjadi hal yang fundamental dalam pembentukan UU ini.
"Bukan, investasi itu bagian kecil saja, ini UU tentang cipta lapangan kerja dengan mempermudah proses berinvestasi," ujar Mahfud, pada kesempatan tersebut.
Baca: Mahfud MD: Yang Demo-demo soal Omnimbus Law itu Salah Paham
Ia juga menepis tudingan yang menyebut Omnibus Law dibuat hanya untuk memuluskan investasi dari Tiongkok (Cina).
"Prosedur berinvestasi (itu) siapa saja yang berinvestasi, siapa saja, ya Cina, ya Eropa ya Qatar, bagaimana cara investasi yang mudah," jelas Mahfud.
Baca: Mahfud MD Ceritakan Sejarah Awal Munculnya Omnibus Law: Seperti Bus Besar
Mahfud kemudian menyampaikan bahwa akan ada perubahan cukup signifikan dalam sektor ekonomi Indonesia, saat UU ini rampung dan resmi diberlakukan.
Karena pemerintah tentunya telah melakukan banyak pertimbangan untuk menghadapi perubahan dunia yang begitu cepat.
Maka, Omnibus Law dianggap menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi perubahan tersebut.
"Oleh sebab itu, kalau Omnibus Law itu rampung, akan ada perubahan besar di dalam pergerakan ekonomi kita di dalam kebijakan Indonesia," kata Mahfud.