Minggu, 5 Oktober 2025

Habil Marati Terancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara, Dianggap Beri Uang Rp 153 Juta ke Kivlan Zen

Habil Marati terbukti bersalah atas kasus penguasaaan senjata api dari terdakwa penguasaan senjata api illegal, Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Persidangan Habil Marati terdakwa kasus kepemilikan senjata pada Kamis (17/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati terbukti bersalah atas kasus pengadaan senjata api dari terdakwa penguasaan senjata api illegal, Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein.

Dari tunntutan Jaksa Penuntut Umum, Habil Marati dianggapi memberi dana kepada Kivlan Zen sejumlah Rp 153 juta.

Uang tersebut diterima melalui anak buah Kivlan Zen, Helmi Kurniawan yang biasa dipanggil Iwan.

Lalu, uang Rp 153 juta digunakan Iwan untuk membeli senjata api ilegal yang dipesan oleh Kivlan Zen.

Demikian seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, P. Permana saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Di fakta sidang yang kita lihat maupun surat dakwaan dan saksi, kita berdasarkan beberapa keterangan saksi, ada perbuatan hukum. Ada supply dana dari Pak Habil kepada Pak Kivlan yang diberikan kepada Iwan. Iwan beli senjata. Itu faktanya," kata Permana, dilansir Kompas.com.

Tolak tuduhan

Walau demikian, Habil sempat menolak tuduhan tersebut.

Habil saat itu mengaku  memberikan uang sebesar 4.000 Dollar Singapura atau senilai Rp 50 juta untuk kegiatan Supersemar.

Kemudian dalam sidang, Habil dituntut hukuman dua setengah tahun penjara terkait dugaan kasus pengusahaan senjata api ilegal.

"Tuntutannya dua setengah tahun penjara," ujar Purnama.

Adapun beberapa barang bukti milik Habil sebagian ada yang disita dan sebagiannya lagi dikembalikan.

Habil dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Habil juga didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Permana menjelaskan, dakwaan kedua itu disebabkan karena Habib tidak mau mengakui perbuatannya dalam memberikan dana kepada Kivlan Zen.

Kivlan Zen di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Kivlan Zen di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Kivlan Zen Membantah Tuduhan Pengadaan Senjata

Sebelumnya dikabarkan, Kivaln Zein membantah tuduhan terlibat dalam mengadakan persenjataan dengan menyuruh Helmi Kurniawan (Iwan) untuk membeli senjata api.

Kivlan Zein menilai semua tuduhan tersebut telah diputar balikkan sedemikian rupa, sehingga merugikan dirinya.

Tak hanya itu, Kivlan juga menjelaskan bahwa uang yang pernah ia berikan kepada Habil Marati bukanlah uang untuk membeli senjata api.

"Tapi nyatanya, saksi-saksi menyatakan saya tidak ada suruh beli senjata. Bukan beli senjata yang Rp 155 juta itu. Semua rekayasa," ujarnya, dilansir Tribunnews.

Walau demikian, Kivlan Zen sempat mengatakan pernah membeli senjata kepada Iwan.

Namun, senjata yang ia beli tersebut lantaran memiliki izin resmi kepemilikan senjata.

"Iwan punya PT Sekuriti dan kata Iwan bisa mendapatkan ijin kepemilikan senjata dari Perbakin, polisi, dan BIN," ucap Kivlan, dilansir Kompas.com (23/1/2020).

Selain itu, Kivlan juga menjelaskan tujuannya membeli senjata kaliber 22 mm tersebut untuk berburu babi di kebun.

Namun, ternyata senjata yang ia pesan sebelumnya tidak sesuai.

"Karena di kebun terdakwa banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan berizin,"

"Akhirnya terdakwa menolak senjata laras panjang kaliber 22 milimeter. Yang ditunjukkan itu hanya cocok untuk berburu tikus, di samping itu yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," tutur Kivlan Zein dalam persidangan.

Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020).
Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020). (KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA)

Oleh karena tuduhan yang pernah dibacakan mantan Kapolri Tito Karnavian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, Kivlan Zen menganggap kasusnya telah direkayasa.

Ia pun sempat menyampaikan tuntutan kepada Wiranto, Tito Karnavian, Luhut Pandjaitan, juga Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal.

Kivlan menganggap, tuntutannya tersebut sama sekali tidak digubris oleh Komisi Kepolisisan Nasional (Kompolnas).

Pada sidang sebelumnya, Kivlan Zen pernah meminta agar Wiranto, Tito Karnavian, dan Luhut Pandjaitan dihadirkan saat sidang lanjutannya.

Selain itu, ia juga meminta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere juga dihadirkan dalam sidang.

 (Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved